LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Mabes Polri menyebut setidaknya ada 12 kepolisian daerah (polda) menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
Dalam hal ini, laporan tersebut dibuat oleh Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di seluruh Indonesia yang menilai bahwa Arya telah melanggar ketentuan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“12 wilayah yang melaporkan hal tersebut yang dilakukan oleh Pospera,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 19 November 2020.
Dia menjelaskan bahwa laporan itu diterima di Polda Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Banten, Kepulauan Riau, Aceh, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.
Namun demikian, polisi masih menunggu apabila masih terdapat pihak yang akan melaporkan Arya Sinulingga dalam dugaan pelanggaran pidana yang serupa.
“Kalau perkara itu sudah dilaporkan dalam hal yang sama tidak mungkin kita akan proses LP yang lainnya. jadi nanti kita liat LP yang mana diproses karena ini masih berproses,” ujar Awi.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Pospera Indonesia, Mustar Bona Ventura menjelaskan bahwa pelaporan itu dibuat terkait dengan sejumlah pernyataan Arya yang menyebutkan kalau BUMN merugi karena Komisaris Pospera. Pernyataan itu dibuat di WhatsApp Group (WAG).
Dia menegaskan bahwa informasi yang disebarkan Arya itu tidak benar dan tidak berbasis dengan fakta. Bona mengkritik Arya yang merupakan seorang pejabat negara, namun menyebarkan informasi yang bernada kebohongan.
Sehingga, kata dia, informasi-informasi tersebut perlu untuk disangkal oleh pihaknya dan ditempuh ke jalur hukum.
Dalam laporan itu, Pospera mengaku sudah membawa sejumlah barang bukti seperti laporan keuangan perusahaan-perusahaan BUMN yang dipimpin anggota Pospera.
“Posko Perjuangan Rakyat, dalam hal ini merasa sangat dirugikan, dicemarkan nama baik, kehormatan organisasi, maka, mau tidak mau kami harus melaporkan atas tindakan yang tidak bertanggung jawab, atas fitnah yang dilakukan oleh Jubir Kementerian BUMN, Staf Khusus Kementerian BUMN, dalam hal ini Arya Sinulingga,” kata Bona di Gedung Bareskrim Polri, Senin 16 November (CNN)