LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Sebanyak 27 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara mendapat program asimilasi pada Sabtu 30 Agustus 2020.
Asimilasi dimaksud berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID- 19.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi SH di Lhoksukon mengatakan, jumlah narapidana yang telah diberikan asimilasi terhitung April hingga Agustus 2020 mencapai 154 orang.
“Yang diberikan asimilasi hari ini sebanyak 27 orang. Sementara jumlah total Napi yang mendapatkan asimilasi sejak April hingga Agustus ini mencapai 154 orang,” kata Yusnaidi.
Dikaakan pemberian asimilasi ini sesuai dengan Permen Nomor 10 Tahun 2020 dan telah menjalani masa pidana setengah dua pertiganya di akhir Desember 2020.
Yusnaidi merincikan 154 Napi yang mendapatkan asimilasi ini masing-masing 52 Napi pada tahap l tertanggal 1 April, 10 orang pada 6 April tahap II, 3 orang pada 7 April tahap III, 28 orang pada 22 Mei tahap IV dan 15 orang pada 29 Juni tahap V.
Kemudian 17 orang pada tanggal 27 Juli tahap VI, 2 orang pada 29 Juli tahap VII, dan terakhir pada 29 Agustus tahap VIII sebanyak 27 orang.
“Jumlah tahanan dan narapidana di dalam Lapas saat ini 332 orang dari jumlah total 359 orang. Mereka yang telah diberikan asimilasi ini diwajibkan melapor ke Bapas terhitung Senin 31 Agustus dan selanjutnya akan dibina oleh pihak Bapas,” kata Yusnaidi.
Penyerahan asimilasi untuk 27 Napi berlangsung di Lapas tersebut dan disaksikan pihak Bapas, pihak Kepolisian dan sebelumnya juga telah diberitahukan kepada pihak Kanwil Kemenkumham.
Yusnaidi berharap kepada para narapidana yang telah diberikan asimilasi tersebut agar dapat menjalankan prosedur dan tidak tersandung kasus yang baru.
“Apabila tersandung kasus yang baru, maka akan kita laporkan ke Bapas dan Bapas akan mencabut SK asimilasi mereka, karena mereka bukan bebas murni. Jadi apabila tersandung kasus baru maka tetap akan menjalani pidana pada kasus yang baru,” demikian Yusnaidi. (antara)