Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

54 TKI Asal Aceh di Deportasi dari Malaysia Melalui Bandara Kuala Namu

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Sebanyak 54 Pekerja Migran di Malaysia di deportasi ke Aceh melalui Bandara Kuala Namu Sumatera Utara, mereka akan di fasilitasi oleh Dinas Sosial Aceh pulang ke Daerah masing-masing dan harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetspkan oleh Pemerintah.

Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang ke Indonesia Aceh harus menyerahkan klirens kesehatan kepada Keuchik di Gampong masing-masing untuk diteruskan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat, dan melaksanakan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari dengan pengawasan Puskesmas setempat.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) di Banda Aceh, Rabu 10 Juni 2020 terkait pemulangan sebanyak 54 orang PMI asal Aceh melalui Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, Sabtu 6 Juni 2020 PMI asal Aceh tersebut telah difasilitasi pulang ke daerah asal masing-masing oleh Dinas Sosial Aceh melalui Kepala Kantor Perwakilan Aceh di Medan pada 7 Juli 2020, sambung SAG.

SAG mengatakan, ke-54 PMI asal Aceh yang dideportasi dari Malaysia tersebut difasilitasi pulang dengan transportasi darat dari Kantor Perwakilan Aceh di Medan ke Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Subulussalam.

“Laporan awal yang mendarat di Kuala Namu sebanyak 60 orang, namun setelah di apelkan oleh Kepala Kantor Perwakilan kita di Medan, yang benar warga Aceh 54 orang,” ujar SAG.

SAG menjelaskan, sebelum di pulangkan ke daerah asalnya, jelas SAG, mereka dikarantina satu malam di Taman Candika Pramuka, Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk pemeriksaan kesehatan. Khusus PMI asal Aceh dijemput oleh Kepala Kantor Perwakilan Aceh di Medan, Rusalan Armas, dan bekali dengan informasi tentang protokol kesehatan setiba di daerah masing-masing—termasuk klirens kesehatan dari fasilitas Karantina.

SAG menjelaskan, klirens kesehatan harus diberikan kepada RT/RW (Aceh: keuchik) berdasarkan surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B-205/Ka.Gugus Tugas/PD.01.02/05/2020, tentang Penekanan Pelaksanaan Karantina di Wilayah, yang ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.

Surat Kepala BNPB, yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Indonesia itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/332/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan Wilayah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Disease 2019 atau Covid-19).

“Bila para PMI tidak menyerahkan klirens kesehatan itu kepada Pak Keuchik Gampong, bisa ditindak karena tujuannya mencegah penularan virus corona,” kata SAG mengingatkan. (Red)