Hari Pers Nasional Hari Pers Nasional

9 Oknum Polres Aceh Timur Yang Terlibat Kasus Penggelapan Sabu Sitaan Akhirnya Masuk DPO

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan sembilan oknum polisi dari jajaran Polres Aceh Timur yang dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu akhirnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus tersebut Selain melibatkan sembilan oknum polisi ada tiga warga sipil lainnya yang turut terlibat dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut.

Setelah melalui berbagai proses pemeriksaan dan berdasarkan fakta persidangan di PN Idi,terungkap bahwa 5 oknum berasal dari Satuan Reserse Narkoba, 3 oknum Satuan Polair dan 1 oknum Polsek Banda Alam, bermufakat untuk mengambil 4 kg sabu sitaan dari jumlah total 22 kg yang diamankan pada Maret 2018 lalu di kawasan Kuala Idi.pada putusan di PN idi,ke 9 Oknum Polisi itu divonis bebas sehingga berujung Kasasi ke Mahkamah Agung oleh Pihak JPU Kejari idi.

Kasasi dari JPU Kejari Idi itupun diterima MA dan akhirnya putusan kasasi itu ditetapkan secara bertahap oleh Mahkamah Agung berdasarkan surat petikan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 4339K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019 atas nama Terdakwa Hatta Muttaqien Bin Nazar Dkk.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH pada Selasa 19 Mei 2020 di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur memberikan penjelasan dan keterangan kepada sejumlah awak media terkait proses eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap sejumlah Oknum Polisi Polres Aceh Timur yang dinyatakan bersalah dan divonis puluhan tahun secara bervariasi.

Kajari Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, setelah putusan Kasasi turun dari pihak Mahkamah Agung RI di Jakarta, pihaknya telah menempuh upaya dan langkah-langkah seperti mengirimkan Surat Pemanggilan terpidana yang ke-I Hatta Muttaqien Bin Nazar dkk, untuk pelaksanaan Eksekusi dengan nomor B-280/L.1.22/Euh.3/01/2020 tanggal 28 Januari 2020, sudah dikirimkan ke Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur.

Kemudian Surat Pemanggilan terpidana yang ke-II Hatta Muttaqien Bin Nazar dkk untuk pelaksanaan Eksekusi dengan nomor B132/L.1.22/Euh.3/02/2020 tanggal 3 Februari 2020, sudah dikirimkan ke Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur.

Kemudian Surat pemanggilan terpidana yang ke-III Hatta Muttaqien Bin Nazar dkk untuk pelaksanaan eksekusi dengan nomor B-343/L.1.22/Euh.3/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, sudah dikirimkan ke Kepala Kepolsisan Resor Aceh Timur.

Selanjutnya Surat Pemanggilan terpidana yang ke-IV Hatta Muttaqien Bin Nazar dkk untuk pelaksanaan eksekusi dengan nomor B-417/L.1.22/Euh.2/02/2020 tanggal 25 Februari 2020, sudah dikirimkan ke alamat masing-masing Terpidana pada hari kamis tanggal 27 Februari 2020 dan pada hari kamis tanggal 02 Maret 2020 dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat;

Selanjutnya kata Kajari,berdasarkan surat Status Keanggotaan Polri dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur Nomor : B/617/IV/HUK 12.10/ 2020 / Propam tanggal 09 April 2020 a.n Terpidana Hatta Muttaqien Bin Nazar, dkk merupakan anggota Polri aktif di Kepolisian Resor Aceh Timur.
“Saat ini sedang dalam proses Pemberkasan KEPP (Kode Etik Profesi Polri) di Sipropam Polres Aceh Timur karena melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan telah diterbitkan Surat Panggilan Ke-1 (Pertama) sampai Surat Panggilan Ke-3 (Tiga)”,Ujar Abun Hasbullah.

Selain itu tambah Kajari, terpidana Hatta Muttaqien Bin Nazar dkk, tidak memenuhi panggilan dari Sipropam untuk dilaksanakan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 4339 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019,bahkan sampai dengan tanggal 11 Mei 2020, terpidana Hatta Muttaqien Bin Nazar dkk tidak diketahui keberadaannya.

“Atas dasar dan sehubungan dengan laporan status keanggotaan Polri yang masih melekat pada sejumlah terpidana tersebut yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Aceh Tmur, maka Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menerbitkan Status DPO terhadap para terpidana dan kami sudah melaporkan perihal penetapan status DPO tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Aceh”, ungkap Kajari Abun.

Sebelumnya diberitakan,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang diketuai Irwandi dan didampinggi Khalid dan Andy Efendi selaku anggota, dalam amar putusannya menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan narkoba dan menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga para oknum polisi polres Aceh Timur divonis bebas bersama dengan warga sipil lainnya.

Setelah melalui proses pertimbangan dan penelitian terhadap berkas putusan bebas dari Majelis Hakim PN Idi tersebut,akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengambil sikap dan menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan tepatnya pada bulan Desember 2019 keluarlah putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

Putusan kasasi itu justeru mementahkan putusan bebas yang diberikan oleh hakim PN Idi kepada para oknum polisi dan warga sipil lainnya.Oknum Polisi itu kemudian mendapatkan Hukuman rata-rata diatas 10 Tahun Penjara termasuk terhadap warga sipil lainnya.

Kasus penggelapan sabu hasil sitaan atau barang bukti ini sempat heboh bahkan menjadi sorotan publik di aceh timur.kini kasus itu sudah terjawab,para oknum Polisi itu tetap dihukum walau kini mereka sudah melarikan diri dan ditetapkan menjadi DPO. (Red)