LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Badan Nasional Narkotika (BNN) menyatakan provinsi Aceh masuk peringkat enam provinsi rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba secara nasional.
“Aceh saat ini sudah memasuki status darurat narkoba. Sebelumnya, Aceh peringkat 12, kini sudah masuk posisi enam rawan narkoba secara nasional,” kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto di Banda Aceh, Kamis 4 Juni 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan Brigjen Pol Heru Pranoto ketika beraudiensi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan BNN tidak bisa bekerja sendiri-sendiri memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Pemberantasan peredaran penyalahgunaan narkoba membutuhkan semua pihak.
Oleh karena itu, BNN Provinsi Aceh mengajak semua kalangan, termasuk ulama yang tergabung dalam MPU bersinergi mencegah, memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Karena itu, kami meminta dukungan MPU Aceh serta bergandeng tangan dengan BNN memberantas narkoba. Narkoba merupakan musuh bersama dan dihadapi bersama-sama pula,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.
Jenderal polisi bintang satu itu juga mengusulkan BNN dan MPU Aceh membentuk gampong atau desa syariat. Sebab, kalau gampong bersih narkoba belum tentu syariat. Tapi, kalau gampong syariat dibentuk, sudah pasti bebas narkoba.
“Aceh punya kearifan lokal, agamais serta masyarakatnya patuh kepada ulama. Karena itu, kami mengajak ulama menyisipkan bahaya narkoba di setiap khotbah atau ceramah agama,” kata Brigjen Heru Pranoto.
Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan pada prinsipnya kalangan ulama siap mendukung BNN mencegah dan memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Provinsi Aceh.
“Ulama Aceh saat berdakwah sering menyampaikan bahaya narkoba kepada masyarakat. Kami juga membutuhkan masukan dari BNN agar bahaya narkoba yang disampaikan bisa dipahami masyarakat dengan baik,” kata Tgk H Faisal Ali. (antara)