LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret bandar sabu asal Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara atas nama Aliun Mursafi akhirnya menemui titik terang.
Setelah sekian lama melewati proses panjang persidangan di PN Lhoksukon, kasus itu sudah diketuk palu oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh T Latiful, SH dengan anggota Majelis Hakim Bob Rosman, SH dan Maimunsyah, SH.
Amar putusan terhadap terdakwa Aliun Mursafi, dibacakan pada Rabu 9 September 2020. Aliun bandar besar narkoba ajaibnya hanya divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 milyar subsider tiga bulan penjara, Jaksa Penuntut Umum Yudhi Permana, SH dan Harri Citra Kusuma, SH sebelumnya hanya menuntut Aliun Mursafi Alias Yun setahun penjara denda 2 Milyar serta subsider 6 bulan.
Baca Juga: Divonis 19 Tahun Kasus Narkoba, Aliyun Mursafi Kini Didakwa Pencucian Uang
Atas putusan aneh bin ajaib itu, jaksa dan terdakwa tentunya menerima putusan tersebut.
“Benar, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut setelah dibacakan oleh hakim pada hari vonis tanggal 9 September kemarin,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH saat dikonfirmasi Lintasnasional.com, pada Rabu 16 September 2020.
Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aliun alias Yun sebelumnya juga telah mendapatkan putusan hukuman 19 Tahun penjara di Pengadilan Negeri Asahan atas kasus narkoba jenis sabu 10 Kilogram.
Pihak BNN mengembangkan kasus itu mengendus kepemilikan sejumlah harta milik Aliun baik Mobil dan harta tidak bergerak berupa tanah/pertambakan yang diduga diperoleh dari kejahatan narkoba.
Modus operandi yang dilakukan Aliun adalah menggunakan rekening tabungan BRI Unit Pante Bidari Aceh Timur milik isterinya berinisial F untuk transaksi keuangan berupa tranfer,setor dan transaksi lainnya hasil kejahatan narkoba selama kurun waktu 2013 sampai dengan 2019 dengan total mencapai 46 Milyar lebih.
Atas kasus itulah, Aliun diproses hukum lagi dengan kasus Pencucian Uang dan putusan Hakim PN Lhoksukon yang memvonis Aliun hanya 8 Bulan Penjara menghentakkan publik karena putusan rendah seperti itu sangat langka terjadi apalagi ini kasus pertama yang ditangani oleh Pihak Kejari dan PN Lhoksukon.
Tuntutan JPU Kejari dan Putusan PN Lhoksukon menunjukkan adanya “kekompakan” sehingga Aliun Mursafi alias Yun sungguh senang hati menerima putusan hukuman bulanan itu. (AU)