LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Setelah 7 Bulan diabaikan, akhirnya Bunga (21) selaku Pelapor kasus nikah siri dan dugaan Penelantaran anak yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil oleh pihak Pemkab Bireuen untuk dimintai keterangan pada Selasa 18 Juli 2023.
Hal itu disampaikan Bunga (nama samaran), ia mengaku sudah dipanggil pihak Pemkab Bireuen untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan terhadap oknum pejabat yang diduga telah menelantarkan anak hasil pernikahan siri bersama dirinya.
“Sudah diperiksa kemarin (Selasa 18/7/2023 red) untuk dimintai keterangan, yang memeriksa ada 4 orang dari pihak Pemkab, ada Asisten 3, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum dan kepala BKPSDM,” ungkap Bunga
Bunga menyebutkan ia dihujani pertanyaan seputaran perbuatan M yang merupakan oknum pejabat sebelum dan sesudah menikah.
“Semua pertanyaan saya jawab dengan lugas sesuai kejadian dan perbuatan M terhadap saya sebelum dan sesudah menikah, serta terkait dugaan penelantaran anak,” lanjut Bunga
Bunga juga menanyakan terkait pemeriksaan terhadap terlapor, namun sejauh ini belum dilakukan pemanggilan.
“Mereka mengatakan M belum dipanggil, dengan alasan harus memintai keterangan dan informasi dari pelapor terlebih dahulu, katanya akan segera memanggil Terlapor,” lanjut Bunga
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen Ir. Ibrahim Ahmad M.Si yang juga sebagai pembina ASN belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut, Sekda tidak merespon pesan dan telepon pihak media.
Dikutip dari hukum online tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, ASN dilarang untuk melakukan nikah siri.
Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang.
Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”
Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi.
Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri
Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (M. Reza)