LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah R (9) dan merudapaksa seorang Ibu Rumah Tangga DN (28) di Gampong Alue Gadeng Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur terancam hukuman mati.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, tersangka S sudah merencanakan memperkosa DN yang merupakan ibu kandung almarhum R.
“Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK pada Senin 12 Oktober 2020.
Arief menjelaskan, atas perbuatan sadisnya itu tersangka S dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kasat Reskrim. (Red)