
LINTAS NASIONAL – MALAYSIA, Pemerintah Malaysia memberlakukan aturan baru bagi para warga negara asing (WNA) yang akan memasuki negeri tersebut.
Mulai Kamis 24 September 2020, semua WNA kini wajib membayar biaya karantina wajib 4.700 Ringgit (Rp 16,8 juta – kurs Rp 3.574).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Senior, Ismail Sabri Yaakob, Kamis 24 September 2020.
Uang tersebut dengan dengan rincian, Rp 9,3 juta untuk biaya operasional tetap dan Rp 7,5 juta untuk biaya penginapan selama proses karantina.
Ismail Sabri mengungkapkan, meski sebelumnya pemerintah sudah mewajibkan pembayaran penuh, namun itu hanya diberlakukan terhadap pelaut asing.
“Mulai 24 September 2020, semua warga negara asing yang masuk dari semua pintu internasional Malaysia harus membayar biaya penuh ini,” katanya, mengutip dari Malay Mail.
“Untuk warga negara Malaysia, pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan subsidi karantina,” kata Ismail Sabri.
Dia menambahkan bahwa, untuk orang yang berbagi kamar dengan orang pertama, biaya penginapan akan menjadi setengah, yakni Rp 2,5 juta.
Sedangkan untuk anak di bawah usia enam tahun, biaya akomodasinya akan gratis.
Pada bulan Juli 2020, media milik pemerintah malaysia, Bernama, melaporkan bahwa Departemen Imigrasi akan mencabut Kartu Kunjungan Jangka Panjang setiap WNA yang menolak untuk membayar biaya karantina.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi, Khairul Dzaimee Daud, mengatakan bahwa penolakan mereka untuk membayar tagihan tersebut telah memengaruhi upaya pemerintah dalam mengekang penyebaran Covid-19 di negara tersebut.
Sejak 24 Juli 2020, warga Malaysia dan orang asing yang kembali dari luar negeri diharuskan menjalani isolasi wajib selama 14 hari di dari rumah mereka sendiri dan pusat karantina.
Ismail Sabri, pada bulan Juli 2020, menjelaskan bahwa karantina wajib di fasilitas yang ditentukan diberlakukan kembali, karena beberapa orang kedapatan keluar dari rumah mereka ketika mereka seharusnya mengisolasi diri. (Red)