LINTAS NASIONAL – SUMBAR, Hubungan terlarang antara ayah berinisial K (38) dengan putri kandungnya M (17) terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Akibat hubungan yang dilakukan tersebut, saat ini M mengandung dengan usia dua bulan.
Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi mengatakan, kasus itu bermula saat tersangka K yang selama ini tinggal di Lampung dengan istri barunya pulang ke Mentawai untuk menjemput anaknya tersebut.
Pasalnya setelah bercerai dengan mantan istrinya, K mengaku belum pernah bertemu dengan putri kandungnya itu sejak lahir.
“Pelaku ini tidak pernah bertemu dengan korban tersebut sejak dari lahir karena merantau ke Palembang. Kemudian dia pulang ke Mentawai dan membawa korban ke Palembang,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa 14 Juli 2020.
Selama tinggal bersama di Palembang itu, hubungan terlarang tersebut mulai terjadi.
Dari pengakuan pelaku, persetubuhan itu dilakukan pertama kali pada tahun 2019 lalu.
Awalnya, korban tersebut dipeluk dengan alasan melepas kangen dengan mantan istrinya.
Karena menurut pelaku yang disampaikan kepada polisi, wajah korban mirip dengan ibu kandung atau mantan istrinya tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, anaknya ini mirip dengan ibunya yang merupakan mantan istrinya, “terang Kapolsek.
Setelah beberapa saat tinggal bersama di Palembang itu, mereka kemudian kembali ke Mentawai.
“Kemudian pelaku, korban, dan istri barunya kembali ke Mentawai. Di Mentawai ini kejadian tindakan tersebut terjadi berulang kali, ” paparnya.
Terungkap saat berobat ke puskesmas
Hubungan terlarang antara bapak dan anak kandung tersebut mulai terungkap saat M mengeluhkan sakit.
Kemudian oleh tantenya, korban diantar ke puskesmas untuk berobat.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, korban justru diketahui sedang mengandung.
“Diketahui hamil ketika berobat di puskesmas pembantu. Mendengar kabar tersebut, keluarga pun terkejut,” ungkapnya.
Oleh keluarga, M kemudian dimintai keterangan terkait siapa pelakunya.
Awalnya, M mengelak untuk menceritakan. Namun setelah didesak, akhirnya mengaku kejadian yang sebenarnya.
“Awalnya M mengatakan kepada keluarganya yang menghamilinya adalah pacar. Setelah didesak akhirnya baru mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya, ” sebutnya.
Sang anak mengaku suka sama suka
Kabar mengenai hubungan terlarang antara ayah dan anak tersebut kemudian mencuat hingga menjadi perbincangan warga sekitar.
Warga yang sudah resah dengan aksi bejat pelaku kemudian melaporkannya kepada polisi.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah mengenai adanya ayah yang menghamili anak kandungnya,” terangnya.
“Kemudian kami mengirimkan anggota untuk memastikan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku dan anaknya untuk dimintai keterangan, ” tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku K mengakui perbuatannya.
Hanya saja yang membuat terkejut, korban justru mengaku jika hubungan yang dilakukan itu didasari atas suka sama suka.
“Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, ” paparnya.
Meski demikian, pengakuan sang anak tersebut tidak mempengaruhi proses hukum.
Sebab dalam kasus perlindungan anak tidak mengenal istilah suka sama suka. Apalagi perbuatan itu dilakukan antara ayah dan anak kandung.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (kompas)