LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cage SIP, mengecam kegiatan Touring Moge yang dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dalam rangka memperingati hari damai Aceh yan ke 15.
Hal ini disampaikan Azhari Cage dalam pertanyaan tertulisnya kepada lintasnasional.com pada Rabu 12 Agustus 2020, “Seharusnya bendera Bintang Bulan yang dikibarkan bukan Tour Moge,” ujar Cage.
Menurut Cagee, dalam memperingati hari damai Aceh yang ke 15, Wali Nanggroe Teungku Malek Mahmud Alhaytar dan Mualem telah berusaha memperjuangkan sampai bertemu dengan presiden di Jakarta. Tujuannya, agar bendera Aceh bisa dikibarkan di Aceh sesuai qanun nomor 3 tahun 2013 dan launchingnya direncanakan pada momen 15 Agustus mendatang.
“Namun sayang hal ini tidak didukung oleh Plt Gubernur sebagai pelaksana aturan Qanun, seharusnya di hari perdamaian kali ini Gubernur berdiri di samping Wali untuk mengibarkan bendera Bintang Bulan dan merah putih sesuai juknis Qanun tersebut,” lanjutnya
Kata Cagee, pengibaran Bintang Bulan mengandung makna perdamaian seperti penandatanganan pertama di Helsinki.
“Kalau dulu bisa berdampingan kenapa sekarang tidak? Kalau dalam MoU dan UUPA serta Qanun Aceh jelas disebutkan tentang bendera tapi kenapa agendanya tidak ada dalam peringatan damai? Seharusnya BRA bersama plt gubernur mengagendakan acara tersebut di hari damai. Ini malah Tour Moge yang tidak ada hubungan nya dengan MoU.” tanya Cagee
“Jangan lah menari diatas darah yang pernah tumpah di bumi Aceh. Kegiatan hari damai seperti ini sangat menyakit para janda, para anak syuhada dan mantan combatan yang masih hidup serba kekurangan. Ini sangat menyakitkan. Ketua BRA telah melukai hati warga Aceh,” ujar mantan Ketua Komisi I DPR Aceh ini lebih lanjut.
Mantan Kombatan GAM Pasee tersebut juga megatakan Bendera Bintang Bulan sudah bisa dikibarkan di Aceg sesuai dengan aturan Qanun nomor 3 Tahun 2013.
“Kalau ditanya ke saya tentang bendera, sudah wajib dikibarkan oleh Plt gubernur dan masyarakat Aceh sesuai aturan qanun nomor 3 tahun 2013, karna ini adalah bendera Aceh sesuai regulasi hukum,” pungkas Cagee (Red)