LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen singgung bantuan masa panik pemerintah Bireuen dan para pihak kepada korban banjir di Kecamatan Makmur, Jum’ at malam 18 November 2022
Menurut politisi yang karib disapa Abu Suhai itu, bantuan masa panik hanya menjadi simbolis belaka jika tidak diikuti oleh sebuah kebijakan khusus untuk penanganan banjir secara jangka panjang.
Kepada lintasnasional.com, Sabtu 19 November, Abu Suhai mengatakan, disaat daerah serapan air hujan tidak ada lagi dan Kawasan hutan semakin rusak, maka sudah barang tentu bencana banjir akan terjadi.
“Penangan banjir jangka panjang harus dilakukan dengan cara konfherehensif dan terpadu serta proses penegakan hukum atas pelaku pembalakan dan perambahan hutan ilegal,” katanya pada Sabtu 19 November 2022
Ia menyebutkan, wilayah hutan yang sudah dijadikan lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan harus ditindak dan lahan tersebut harus dikembalikan menjadi daerah resapan.
“Para pelaku pembalakan hutan mestinya sudah bisa taubat bersama, baik perusahaan maupun pribadi dengan cara merehabilitasi kawasan yang rusak serta membebaskan lahan yangg sudah digarap menjadi kawasan hutan kembali,” papar Politisi yang juga aktivis lingkungan hidup itu
Penyebab banjir tahunan ini, tambah Abu Suhai adalah akibat pembalakan hutan yang semena-mena dan ilegal logging oleh pelaku perusahaan maupun personal.
“Ditambah lagi pelaku tambang galian C ilegal yang ada di Bireuen. Ini juga menjadi penyebab bencana ekologis yang terjadi setiap tahunnya,” imbuhnya.
Selain itu, sebut Abu Suhai, kawasan hutan di atas kecamatan Makmur dan sekitarnya sekarang sudah berubah fungsi menjadi lahan sawit perusahan.
“Yang anehnya sawit-sawit perusahaan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut, mereka membuka lahan dengan cara menebeng nama masyarakat untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari para Keuchik,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Abu Suhai lagi, pemilik perusahan membeli lahan-lahan yang dikapling oleh masyarakat. Seolah berdalih lahan-lahan tersebut dibeli.
“Bila dilihat dari aturan perusahaan tidak boleh membeli lahan perkebunan, semua prinsipnya dengan izin HGU. Jika mau dibeli, harus nama pribadi bukan perusahaan, itupun tidak boleh di atas 10 ha,” tukas politisi PNA tersebut.
Maka tambah Abu Suhai lagi, saran kedepan, Keuchiek-Keuchik yang Gampongya masuk dalam kawasan hutan jangan lagi mengeluarkan SKT. Kelola hutan tersebut dengan prinsip perhutanan sosial, yaitu Hutan Desa, dengan cara dikelola hutan dengan prinsip tersebut.
“Hutan akan bisa dijaga lebih baik, rakyat juga akan lebih sejahtera,” tegasnya.
Berhubung dengan ini, disarankan juga kepada Gakkum Sumatera, BPSKL dan penegak hukum lainnya, untuk turun ke Bireuen untuk mendata ulang luasan lahan perkebunan.
“Jika ada perusahaan yang telah melebihi dari kawasan izin HGU, maka harus diberikan sanksi berat, dengan ulah mereka rakyat menjadi korban dan daerah juga dirugikan,” tutupnya. (AZ)