LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Keluarga Miskin dalam rangka penanganan Covid-19 untuk Ratusan masyarakat di Kabupaten Bireuen pada tahun 2020, diduga sarat permainan dan terindikasi korupsi.
Pelaksanaan Program Bantuan yang dikelola dibawah Dinas Sosial Kabupaten Bireuen tersebut diduga tidak sesuai aturan dan mekanisme penyaluran Bansos yang telah ditetapkan. Hal itu terungkap dari pengakuan sejumlah penerima bantuan tersebut kepada lintasnasional.com.
Salah seorang penerima dari salah satu Gampong di Kecamatan Peulimbang mengaku, bahwa bantuan UEP tersebut berjumlah Rp 2 juta Rupiah per penerima. Bantuan tersebut diserahkan dengan cara ditransfer ke rekening masing – masing yang kemudian dipergunakan untuk membeli barang sesuai kebutuhan untuk keperluan usaha.
Namun setelah dana bantuan masuk ke rekening dirinya, tim dari Dinas Sosial menarik kembali uang tersebut dengan alasan harus dibelanjakan oleh mereka.
“Awalnya dana masuk ke rekening saya, kamudian tim dari Dinas Sosial menarik uang tersebut dengan meminta saya menandatangani slip Bank setelah beberapa hari itu baru dikasih barang,” ujar salah satu penerima yang tidak ingin disebutkan namanya pada Rabu 13 Juli 2021.
Katanya, berselang tidak lama mereka mengantarkan bantuan berupa barang, berupa gula pasir, tepung, minyak goreng dan lainnya.
“Kira-kira ada sekitar 1 juta lebih harga barang jika dijumlahkan dengan uang, kita juga heran , setelah uangnya masuk ke rekening mereka mengambil kembali dan barang yang dibeli tidak sesuai dengan jumlah uang” ungkapnya
Salah satu penerima lainnya mengungkapkan hal yang sama, setelah dana masuk ke rekening, Tim dari Dinsos meminta kami menariknya di Bank dengan alasan harus di belanjakan oleh pihak Dinas.
“Kenapa harus masuk ke rekening terlebih dahulu, jika harus di belanjakan oleh pihak Dinas, mending dikasih saja berupa barangnya sesuai kebutuhan dan bantuan yang diberikan,” katanya
Kepala Dinas Sosial Bireuen, Mulyadi, SE. MM, yang dihubungi melalui telepon seluler membantah pengakuan dari sejumlah penerima Bantuan UEP.
“Itu tidak benar, karena secara aturan alokasinya langsung masuk ke rekening penerima, mereka berhak menentukan dimana membeli barang,” ujar Mulyadi
Mulyadi mengatakan pihak Dinas Sosial tidak melakukan penarikan uang di rekening penerima, mereka menariknya sendiri.
“Kami hanya memastikan penerima bantuan tersebut benar-benar membeli barang, karena itu kewajiban penerima, kita hanya menentukan tempat pembelian barang bantuan tersebut,” lanjut Mulyadi
Kata Mulyadi, jika ada penerima yang mengaku bahwa anggaran bantuan tersebut ditarik oleh Dinsos itu salah.
“Itu tidak benar ditarik oleh Dinsos, tapi ditarik sendiri, kami hanya memastikan penerima membeli barang sesuai kebutuhan, jika ditarik oleh Dinsos itu salah,” tegasnya
Terkait penunjukan toko pembelian barang yang ditunjuk oleh Dinsos Mulyadi beralasan agar mudah membuat pertanggungjawaban.
“Makanya saat penerima menarik uang ditanda tangan di depan pihak Dinsos, kemudia dana tersebut langsung ditransfer ke pihak penyedia barang,” katanya lebih lanjut
Mulyadi juga menjelaskan Inti dari Bansos yang merupakan bantuan dari Pemerintah, penerima harus membeli barang sesuai dengan permohonan.
“Jumlah Masyarakat yang menerima Bantuan UEP tersebut sejumlah 250 orang pada Tahun 2020, jika kami yang belanjakan barangnya pasti sama semua, jadi yang benar penerima membeli sendiri,” ucapnya
Klarifikasi dari Kepala Dinas Sosial sangat bertolak belakang dengan pengakuan dari sejumlah penerima, setelah dana masuk mereka diminta menandatangani slip Bank, bahkan penerima tidak pernah ke Bank menarik uang, mereka hanya menerima barang yang diantar oleh Tim Dinsos (M. REZA)