LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Bantuan dana Keuangan bersifat khusus tahun anggaran 2021 untuk 210 Kepala Keluarga (KK) penerima di Kabupaten Bireuen hingga Oktober belum disalurkan.
Bantuan tersebut diperuntukan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid- 19, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Hal itu disampaikan Nazli SP. M. SM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Dewan Bireuen kepada Lintasnasional.com, Kamis 7 Oktober 2021, di ruang kerjanya.
Menurut Nazli, alasan belum disalurkannya bantuan yang berupa ternak itik, ayam layer, kandang ayam, dan pakan lantaran pihaknya belum menerima recording atau pencatatan dari pihak rekanan.
“Terkendala di pencatatan (recording) dari pihak pengadaan barang, dari masa BOC sampai masa bertelur. Makanannya apa yang diberikan, vaksin apa yang dikasih dari kecil hingga dewasa. Itu yang sedang diusahakan oleh pihak rekanan,” jelasnya.
Adapun rekanan pemenang tender terdiri dari CV. Ursula beralamat di Jln. Flamboyan 1 No.163 Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh, CV. Khalid Karya Group, Jln. Tgk. H. Affan No.36 Juli Cot Meurak, Bireuen, dan CV. Perdana Kontruksi
Jln.Twk Hasyim Banta Muda Gampong Mulia, Kuta Alam, Banda Aceh.
Sementara itu, kata Nazli, pengumuman pemenang tender bantuan tersebut telah diumumkan pada 24 Agustus 2021. Sedangkan penanda-tanganan kontrak pada 30 Agustus 2021.
Ia menyebutkan, pasca penanda-tanganan kontrak dengan pihak rekanan, limit atau masa waktu penyaluran bantuan 100 hari kerja, karena ayam layer setelah menang tender baru dipesan dari pihak penyedia oleh pihak rekanan.
“Dari BOC dipelihara, oleh pihak penyedia. Dipelihara oleh penyedia selama lebih kurang dari 3 bulan baru disalurkan,” katanya.
Selain itu, Ia menjelaskan awal Oktober bulan ini akan disalurkan ternak itik. Namun di recording dari pihak perusahaan secara global. Sementara usia ayam layer yang akan disalurkan berumur 80 sampai 85 hari, untuk usia itik 90 sampai 95 hari.
Ia menambahkan, harapannya saat disalurkan ke penerima manfaat sudah siap bertelur dalam masa 2 minggu. Sementara untuk ukuran berat badan ternak tidak terikat. Karena tergantung pakan apa yang diberikan saat waktu kecil oleh penyedia.
Di samping itu sebut Nazli, untuk pengadaan pakan ternak itik dan ayam layer tidak ditentukan merek pakan. Pihak dinas hanya mengecek kualitas pakan, kadarnya, dan proteinnya. Itu tertuang dalam kontrak kerja.
“Untuk pengadaan pakan tidak bisa ditautkan merek pakan, ditakutkan nantinya ada permainan, nepotisme, dan korupsi. Nanti akan dianggap ada fee kalau ditautkan merek,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kontrak kerja tersebut berakhir pada 9 Desember 2021. Namun, sebenarnya pada penanda-tanganan kontrak paling cepat 33 hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dan paling lambat 85 hari.
“Yang diinginkan saat disalurkan, penerima dapat mengambil pemanfaatan taraf hidupnya dari telur,” ujarnya.
Sementara itu kata Nazli, terkait proses pendataan penerima manfaat, sumber data berkerja sama dengan Bappeda. Pihak Bapedda mengarahkan dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) berbentuk bes data terpadu (BDT), sebagian menghubungi Camat dan kepala Desa, selanjutnya pihak Dinas verifikasi ke lapangan.
Namun, berdasarkan data yang didapatkan lintasnasional.com, terkesan penerima manfaat lebih banyak di kecamatan Kota Juang, yang tentu aksesnya di pusat kota Bireuen, dan tak jauh dari pusat perkantoran.
Menanggapi hal itu, Nazli mengatakan banyaknya penerima di kecamatan Kota Juang karena untuk memudahkan pemantauan pihak Dinas.
“Kalau ke kampung-kampung pedalaman mungkin petugas dari pihak dinas agak rumit dalam melakukan pemantauan,” imbuhnya.
Alasannya banyak penerima di kecamatan Kota Juang, sebut Nazli untuk memudahkan pengawasan bagi petugas dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bireuen, dr Liza Rozana dihubungi Lintasnasional, Senin (20/9/2021) mengatakan, di awal Oktober bantuan tersebut sudah bisa distribusikan.
“Doakan semoga lancar dan tanpa ada halangan,” katanya saat dihubungi via Whatsapp.
Liza menjelaskan, bantuan ternak tersebut bersifat tender. Sementara untuk pengadaan bantuan ayam dan itik proses tendernya sudah selesai.
Namun, ketika ditanya lintasnasional. apakah dalam bantuan tersebut ada intervensi atau reques data penerima dari pihak tertentu?
Liza menyebutkan tidak ada Intervensi dari siapapun. Data yang didapat dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan petugas, diverifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh dinas. (Adam Zainal)