LINTAS NASIONAL – ACEH TAMIANG,
Seorang Remaja Perempuan, sebut saja namanya Bunga berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan di Aceh Tamiang, pelaku merupakan Ayah dan Kaka tirinya.
Kedua pelaku adalah RM (42) dan IS (20) warga di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Kejuruan Muda Iptu Hendra Sukmana menuturkan bahwa keduanya telah ditangkap oleh pihaknya pada Sabtu, 16 Mei 2020.
“RM ditangkap karena diketahui telah menyetubuhi anak tirinya sampai hamil, bahkan IS juga ikut ditangkap karena melakukan itu kepada adik tirinya sendiri,” kata Iptu Hendra Sukmana pada Minggu 17 Mei 2020.
Meskipun keduanya mengaku telah menyetubuhi Bunga, namun Kapolsek Hendra menyebutkan bahwa antara kedua pelaku tersebut tidak saling mengetahui atas perbuatan bejat mereka masing masing.
“Jadi RM tidak pernah mengetahui jika Is juga melakukan itu terhadap Bunga, begitu juga sebaliknya,” Urai Kapolsek.
Penangkapan keduanya, Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan dari ibu kandung Bunga, SSW (31) yang merupakan istri dari RM.
Saat itu, SSW merasa curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya itu, khususnya di bagian perutnya, Ia melihat kian hari semakin membesar.
“Melihat ada perubahan yang tidak wajar, ibunya pun bertanya kepada Bunga, dan ia pun menceritakan apa yang sebenarnya terjadi padanya, bahwa dia telah disetubuhi oleh ayah dan abang tirinya,” ujarnya.
Mendengar itu, lantas membuat ibunya terkejut bercampur geram. Kemudian ia pun berinisiatif memeriksakan Bunga untuk memastikan apakah anaknya benar-benar telah hamil.
“Setelah diperiksa, ternyata anaknya positif hamil, akhirnya ia pun langsung melaporkan perbuatan keduanya kepada polisi,” ungkap Kapolsek.
Dan ternyata, terang kapolsek, berdasarkan pengakuan sang anak, aksi bejat para pelaku ini sudah dilakukan sejak Maret 2019 hingga Mei 2020 lalu secara berulang kali. Dan hal itulah yang menambah murka sang ibu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kejuruan Muda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya, terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal Pasal 81 jo Padal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp 5 miliar,” Pungkas Kapolsek Iptu Hendra Sukmana. (Red)