LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Sungguh sangat biadab apa yang dilakukan oleh SR (38) warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ditangkap polisi atas kasus rudapaksa terhadap anak tirinya.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut mengakui telah menyetubuhi anak tirinya yang berusia 13 tahun itu sebanyak 15 kali.
Selama ini, korban tidak berani buka mulut karena ayah tirinya mengancam akan membawa istrinya (Ibu korban) pergi jauh.
“Korban memberi tahu neneknya pada 18 November lalu, sedangkan peristiwa itu terjadi rentang waktu 15 April hingga 29 April 2021.
“Tersangka kita tangkap pada 24 November lalu, atas dugaan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak, ” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, Senin 13 Desember 2021
Sama seperti laporan nenek korban, kata Noca, korban mengatakan ayah tirinya sering masuk ke kamar korban melakukan pelecehan dan pemerkosaan.
“Korban menceritakan, perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak 15 kali. Pelaku juga mengancam korban, apabila melapor akan dipukul. Selain itu pelaku juga mengancam akan membawa ibu korban pergi jauh, sehingga membuat korban trauma dan ketakutan,” jelas Noca.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya, di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku mengakui telah melakukan perbuatan itu sebanyak 15 kali. Ia juga mengakui telah mengancam korban yang merupakan anak tirinya. Pelaku mengaku memperkosa korban karena bernafsu saat melihat korban tidur. Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” pungkas Iptu Noca. (M. Reza)