
LINTAS NASIONAL – BANDUNG, Guru pesantren di Bandung memperkosa 12 santriwati yang beberapa korban di antaranya hamil hingga melahirkan, Delapan anak lahir akibat ulah bejat guru berinisial HW (36) itu.
“Yang sudah lahir itu ada delapan bayi,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu 8 Desember 2021
Dari perkara tersebut, ada 12 anak yang menjadi korban. Mereka merupakan santriwati di pondok pesantren yang ada di kawasan Cibiru, Bandung.
HW melakukan perbuatan pemerkosaan itu dari rentang waktu 2016-2021. Ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan. Tercatat empat korban hamil dan sudah melahirkan.
“Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” kata Dodi.
Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.
Terungkapnya aksi guru pesantren yang perkosa 14 santriwati tersebut sontak menjadi ramai dioerbincangkan di Twitter.
Banyak yang mengatakan bahwa tindakan guru pesantren yang perkosa 14 santriwati tersebut sangatlah biadab dan keji.
“Ini baru Biadab dan keji. Kemarin kadrun ramai-ramai mengecam oknum polisi yg menghamili pacarnya. Ini lebih Biadab lagi. Guru pesantren, yang otomatis mengerti tentang agama, malah memperkosa santri-santri nya,” ujar salah satu warganet di Twitter.
Selain itu Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) juga mengutuk perbuatan guru pesantren di Bandung berinisial HW yang memperkosa 14 santriwati tersebut.
“Itu sungguh-sungguh tindakan biadab, merendahkan kemanusiaan. Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Pengurus KSPPA, Mary Silvita, dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Desember 2021.
Atas perbuatanyya, HW yang merupakan guru pesantren tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP Pidana.
KSPPA DPP PSI juga mengawal terus kasus guru yang perkosa 14 santriwati tersebut dan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk MUI di Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan untuk 14 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh guru pesantren tersebut dijamin oleh pemerintah daerah agar terus memperoleh pendidikan demi masa depan mereka. (Detik)