LINTAS NASIONAL – ABDYA, Warga Aceh Barat Daya, Suhaimi mengajukan gugatan kepada Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim. Gugatan ini di ajukan karena Bupati Abdya tak kunjung membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi yang telah dilepaskan dari HGU nya seluas 2668,82 Ha dan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Gugatan ini untuk mempertegas komitmen Bupati untuk membagikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang sudah sangat sering di sampaikan Bupati ke Publik, namun sampai sekarang tak kunjung di bagikan, oleh karena itu saya sebagai warga Abdya ingin melihat langsung komitmen Bupati apakah akan membagikan lahan TORA yang sudah tersedia atau hanya menjadikannya sebagai isu belaka”, kata Shemy yang juga Sekjen Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia pada Rabu 18 November 2020
Menurut Suhaimi, pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha milik PT Cemerlang Abadi yang sudah menjadi TORA saat ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada pasal 7 ayat (1) huruf a di sebutkan “Objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a meliputi tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohonkan perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir”.
Harusnya Bupati sudah membagikan lahan tersebut setelah PT Cemerlang Abadi melepaskan lahan seluas 2668,82 ha saat melakukan perpanjangan HGU nya pada agustus 2016 lalu, diaman lahan tersebut dapat di gunakan oleh masyarakat untuk diusahan sebagai lahan pertanian maupun pembangunan fasilitas umum dan sosial.
“Kalau Bupati serius untuk membagikan lahan TORA tersebut maka tidak sulit dilaksanakan, tinggal mengacu pada Perpres 86/2018 maka lahan tersebut akan dapat diusahakan oleh masyarakat sekitarnya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan, akibat lamanya pembagian lahan ini secara tidak langsung saya anggap Bupati melakukan perbuatan melawan hukum yang menrugikan masyarakat Abdya, dan secara hukum argumentasinya sudah saya tuangkan dalam gugatan yang saya daftarkan hari ini” terang Shemi yang juga pengurus pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.
Dalam gugatannya Suhaimi meminta Ketua Pengadilan Negeri Blang Pidie untuk memerintahkan Bupati agar segera melakukan pembagian lahan TORA bekas HGU PT Cemerlang Abadi kepada masyarakat, dan juga pembangunan fasilitas umum dan sosial lainnya yang di butuhkan oleh masyarakat khususnya di Kecamatan Babahrot.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Blang Pidie dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bpd tanggal 18/11/2020. (Red)