Hari Pers Nasional Hari Pers Nasional
Daerah  

Berikut 14 Kriteria Warga Aceh yang Tidak Akan Divaksin

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Pemerintah Aceh akan melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 3.785.510 warga Aceh dalam rentang waktu lima bulan ke depan, terhitung 15 Januari 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif mengatakan, 3.785.510 warga yang akan menerima vaksinasi terdiri dari 56.450 orang tenaga kesehatan, 365.294 tenaga pelayanan publik, personil TNI dan Polri, 1.771.014 masyarakat rentan, geospasial, sosial dan ekonomi, dan 1.592.752 pelaku ekonomi esensial serta masyarakat lainnya. “Sehingga total sasaran vaksinasi Covid-19 di Aceh berjumlah 3.785.510 orang dari berbagai latar belakang profesi masyarakat,” ujar dr.Hanif.

dr. Hanif pada kesempatan itu juga menjelaskan 14 kriteria orang yang tidak boleh diberi vaksin sinovac. Hal tersebut sesuai dengan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No 02.02/4/1/2021 tentang Penunjukan Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Ke 14 kriteria tersebut adalah,

1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
4. Penderita penyakit jantung
5. Penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis)
6. Penderita penyakit ginjal
7. Penderita reumatik autoimun
8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
9. Penderita penyakit hipertiroid
10. Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi
11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi
12. Penderita diabetes melitus
13. Penderita HIV
14. Penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis).

Rapat mingguan Satgas Covid-19 Aceh merupakan agenda rutin Pemerintah Aceh yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Rapat itu diadakan untuk membahas berbagai perkembangan terkini terkait Covid-19, terutama di Aceh.

Rapat secara virtual tersebut diikuti unsur Forkopimda Aceh, Bupati/Walikota se Aceh, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Kepala SKPA/Biro dan Pejabat Struktural , Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten/kota, Satgas Covid-19 Kecamatan, serta sejumlah pihak lainnya. (Red)