Iklan Lintas Nasional
Daerah  

Bimtek Aparatur Desa di Bireuen Disinyalir Langgar Protokoler Covid19

foto: Acara penyuluhan hukum aparatur di salah satu Kantor Kecamatan Kabupaten Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pelaksanaan Bimtek Aparatur Desa di Kabupaten Bireuen yang seudah berlansung dua hari sejak Senin 19 Oktober 2020 Disinyalir melanggar Protokoler Covid19 di era New Normal.

Menurut Pantauan lintasnasional.com di sejumlah lokasi acara pesertanya melebihi kapasitas yaitu mencapai ratusan orang dalam satu ruangan.

Walaupun pihak panitia membagikan masker, menyediakan Hand sanitizer namun untuk posisi duduk peserta berhimpitan alias tidak menjaga jarak, sementara dalam aturan harus berjarak satu meter dengan peserta lainnya.

Selain itu panitia juga tidak melakukan cek suhu tubuh untuk para peserta, padahal itu jelas diatur dalam aturan new normal.

“Di Aula kami duduk berhimpitan dan tidak menjaga jarak, banyak juga yang tidak memakai masker, jumlah peserta sekitar 150 orang tadi,” kata salah satu perangkat Desa yang baru selesai acara di Aula Kantor Camat Samalanga pada Selasa 20 Oktober 2020.

Sementara itu Direktur Lembaga Garuda Media Edukasi Putri Husna M.Pd selaku penyelenggara yang dihubungi media ini menghindar memberikan keterangan terkait pelanggaran protokoler kesehatan Covid19

Saat ditanyakan rekomendasi dari Satgas Covid19 dirinya menghindar “Kalau mau wawancara dengan saya langsung saja,” katanya saat dijelaskan bahwa dibenarkan lewat telpon Putri Husna langsung menutup Telepon

Sebelumnya Satgas Covid19 Kabupaten Bireuen Teguh Mandiri Putra SSTP mengungkapkan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi untuk acara Bimtek tersebut surat dari Panitia baru masuk pada Senin Malam 19 Oktober 2020 setelah acara berlansung.

“Kami baru menerima surat dari Panitia pada senin malam, jadi hingga saat ini masih kita kaji, apakah layak dikeluarkan rekomendasi atau tidak,” kata teguh yang dihubungi redaksi lintasnasional.com pada Selasa 20 Oktober 2020 malam.

Acara bimtek yang digelar sangat bertentangan dengan instruksi pemerintah di era new normal sementara untuk Kabupaten Bireuen yang terpapar Covid19 semakin meningkat, untuk menghindari penyebaran Pemkab Bireuen menutup sejumlah pelayanan publik seperti RSUD dr. Fauziah menghentikan sebagian pelayanan, terakhir Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil juga ditutup selama beberapa hari kedepan.

Dan per 18 Oktober 2020 Kabupaten Bireuen masuk kategori Zona Merah penyebaran Covid19 bersama dengan 5 kabupaten lainnya Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Utara, Bener Meriah dan Subulussalam. (Budiansyah)