LINTAS NASIONAL – BIREUEN Diduga banyak aktivitas galian C Ilegal bebas beroperasi di sejumlah daerah di Kabupaten Bireuen, tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Oknum Penambang Galian C yang diduga tidak mengantongi ijin dan berada dalam wilayah larangan dalam menambang ini seakan akan bebas melakukan usaha tambangnya tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.
Hampir sepanjang aliran sungai dipenuhi dengan exavator atau Becho dan alat berat lainnya baik di sepanjang aliran sungai maupun di kawasan pengunungan.
Beberapa titik di aliran sungai menjadi surga bagi pengusaha tambang ilegal di Kabupaten Bireuen dari masa ke masa .
Salah satu masyarakat Bireuen tidak ingin indentitasnya disebutkan, mengatakan ada puluhan galian C diduga kuat ilegal berada di sejumlah Kecamatan di dalam Kabupaten Bireuen.
“Mereka bebas beroperasi, hingga kini tidak ada penindakan hukum dari aparat dan instansi terkait,”ungkapnya pada Senin 5 Juli 2021.
Materialnya diduga digunakan untuk proyek pembangunan, baik dari Pemerintah maupun bangunan milik pribadi, hal itu katanya dapat membuat pengusaha galian C legal terancam bangkrut.
Sebab, mereka tidak mampu bersaing dengan unit-unit usaha galian C ilegal, yang diduga menjual hasil galiannya dengan harga yang relatif rendah.
“Bukan saja merugikan pemerintah terkait pajaknya. Galian C ilegal, juga merugikan pengusaha yang legal,” cercanya.
Ia pun berharap, kepada Pemkab Bireuen dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menertibkan Galian C ilegal tanpa pandang bulu.
“Pemkab harus tegas. Sebab bukan saja terkait pajak, Pemkab Bireuen juga akan dirugikan akibat kerusakan jalan, yang harus diperbaiki, sebab aktivitas galian C ilegal,” sebutnya.
Padahal lanjutnya ada beberapa syarat dan batasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penambangan yaitu aspek save guarding pemanfaatan ruang yang sejalan dengan tujuan penataan ruang.
Aspek yang dimaksud aspek keselamatan, keamanan, pengurangan resiko bencana, aspek ketahanan pangan, aspek ekonomi, aspek kerawanan sosial, dan aspek kelestarian lingkungan serta hankam.
“Ini, tidak bisa terus dibiarkan, harus segera ditertibkan, guna melindungi pelaku usaha legal yang membayar retribusi ke kas daerah,” pungkasnya
Sembari menambahkan, aktivitas galian C diduga ilegal, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan jalan rusak, yang merugikan masyarakat sekitar.
Sebelumnya dalam paripurna I masa sidang III Tahun 2020-2021 DPRK Bireuen pada Jumat 18 Juni 2021 lalu juga disinggung Terkait maraknya galian C ilegal di sejumlah kawasan di Bireuen.
Anggota DPRK dari Partai PDA Tgk. M. Jafar mempertanyakan, menjamurnya penambangan (Galian C) ilegal di Bireuen.
Tgk. M. Jafar meminta dinas terkait dapat melakukan pendataan menyeluruh siapa saja oknum-oknum yang berada dibalik pengusaha galian C ilegal.
“Jangan hanya usaha milik masyarakat yang ditindaklanjuti sementara yang pemiliknya dari para kalangan oknum-oknum tertentu, hanya sebatas dimonitor dan terus beroperasi, walaupun legalitas mereka sama-sama tanpa mengantongi izin operasional,” pinta M. Jafar (M. Reza)