Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Bos Sabu 30 Kg Divonis Mati, 3 Anak Buah Dihukum Seumur Hidup

 

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatra Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman mati kepada bos sabu 30 kg, Ibnu Hajar bin Muhammad Ali. Adapun 3 anak buahnya dihukum penjara seumur hidup yaitu Dedi Iskandar, Adi Suprianto dan Rahmadsyah Putra.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Lubuk Pakam yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) dari detik pada Jumat 13 November 2020 Dimana kasus bermula saat Ibnu dihubungi Adi Perlak tentang rencana penyelundupan sabu dari Malaysia lewat jalur laut.

Ibnu menyanggupi dan membentuk tim guna membawa paket bernilai lebih dari Rp 10 miliar itu. Pada 27 Februari 2019, paket sabu sudah sampai di Pantai Labu. Untuk mengurus sewa kapal, Adi Perlak mentransfer Rp 100 juta ke Ibnu.

Saat bongkar muat kapal, pergerakan mereka diendus BNN dan komplotan itu ditangkap. Ibnu dkk diproses secara hukum dan diadili.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Hajar bin Muhamad Ali Alias Benu dengan pidana mati,” ujar majelis yang diketuai Liberty Sitorus dengan anggota Derma Siregar dan Udut Widodo Napitupulu.

Majelis menyatakan dengan memperhatikan peran Ibnu yang bersifat dominan dan dapat dikategorikan termaksud pelaku utama. Ditambah dengan jumlah barang bukti sabu seberat 30 kilogram dengan akibat yang ditimbulkan jika sabu itu digunakan akan merusak banyak generasi bangsa Indonesia.

“Majelis hakim berpendapat tuntutan pidana maksimal hukuman mati sudah tepat dijatuhkan kepada Terdakwa, oleh karena itu pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa agar Terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati haruslah dikesampingkan,” ucap majelis.

Putusan atas Ibnu dikuatkan di tingkat banding dan kini sedang kasasi. Di kasus itu, Adi dihukum penjara seumur hidup. Peran Adi menjadi pencari ABK kapal yang menjemput 30 kg sabu di Malaysia. Putusan Adi dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Rahmadsyah yang berperan sebagai membawa sabu dari Pantai Labu ke Medan dihukum penjara seumur hidup. Rahmadsyah dijanjikan Rp 30 juta. Putusan Rahmadsyah dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan kini sedang proses kasasi.

Sedangkan Dedi juga dihukum penjara seumur hidup. Perannya sama dengan Rahmadsyah yaitu menjadi pembawa sabu dari pelabuhan ke Medan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan kini dalam proses kasasi. (red)