LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen kembali meminta Muzakkar A. Gani untuk memberikan sanksi kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Bireuen.
Sanksi tersebut terkait dengan banyak temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh pada Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Bireuen.
Hal itu dikemukakan Teuku Muhammad Mubaraq selaku penanggap Gabungan Komisi DPRK Bireuen pada rapat akhir Qanun Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020, Sabtu 14 Agustus 2021, di ruang paripurna DPRK setempat.
Gabungan Komisi DPRK meminta Bupati Bireuen memberikan sanksi Adminitrasi kepada semua SKPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen yang tidak responsif dan pasif dalam menindak lanjuti temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan Aceh.
Tak hanya itu, Gabung Komisi DPRK juga menekan Bupati terkait rekomendasi dari Fraksi-fraksi DPRK Bireuen.
Selain itu, sebut Mubaraq, Bupati juga perlu memberikan perhatian serius terhadap kerja lintas sektor antar dinas.
“Harus saling koordinasi dan tidak ego sektoral antara satu dengan yang lainnya,” ujar Mubaraq.
Hal itu disampaikan Gabungan Komisi DPRK sehubungan dengan banyak temuan dari LHP BPK-RI Perwakilan Aceh pada Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Bireuen. [ ]
Laporan Adam Zainal