LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang pedagang menaikkan harga barang dan menahan stok yang memberangkatkan masyarakat disaat menghadapi bencana banjir dan tanah longsor.
Surat edaran daran dengan Nomor 300.2.2/1331 yang ditandatangani Bupati Bireuen H. Mukhlis ST pada Minggu 30 November 2025.
Surat edaran tersebut tunjukan kepada pedagang, toko grosir dan retail di dalam Kabupaten Bireuen.
Bupati mengeluarkan surat edaran tersebut bedasarkan surat keputusan Bupati Bireuen nomor: 300.2.2/713 tahun 2025 tentang penetapan status keadaan darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen serta penyataan bencana Nomor : 1040.2025.
Dalam isi surat edaran tersebut, Bupati H. Mukhlis menegaskan tiga poin penting bagi pelaku usaha di kabupaten Bireuen sebagai berikut.
1. Tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang dapat memberatkan masyarakat.
2. Tidak menahan stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok yang dimiliki untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
3. Meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam melewati masa tanggap darurat dan musibah yang sedang terjadi. (Rahmad Maulida)








