Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Dana Covid19 Bireuen Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran

Rapat kerja Komisi III DPRK Bireuen bersama Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD Fauziah di Ruang Banmus DPRK Bireuen pada Selasa 6 Juli 2021

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Akibat menunggaknya insentif Tenaga Kesehatan yang mencapai 10 bulan, Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD Fauziah beri penjelasan ke Komisi III DPRK pada Selasa 6 Juli 2021.

Kadis Kesehatan dr. Irwan A Gani dan Dirut RSUD Fauziah memehuhi panggilan Komisi III DPRK Bireuen setelah disurati sehari sebelumnya terkait tertunggaknya Insentif Nakes penanganan Covid19 selama 10 Bulan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh salah satu pimpinan DPRK Syauqi Futaki. Sfil, Ketua Komisi III Teuku Muhammad Mubaraq Bsc, Wakil Ketua Hasanuddin, Anggota Zulfikar, Aida fitria, Isnaini dan Tgk Razali.

Selanjutnya dihadiri Kadinkes dr.Irwan, Sekdis dr. Safrizal, serta sejumlah staf, Dirut RSUD dr Amir Addani, Wakil Direktur dan sejumlah staf.

Dalam pertemuan di ruang rapat Banmus DPRK Bireuen, Komisi III meminta penjelasan Kadinkes dan Dirut RSUD Fauziah terkait menunggaknya insentif Nakes yang sudah mencapai 10 Bulan sejak September 2020 hingga Juli 2021.

Teuku Muhammad Mubaraq menjelaskan pada Tahun insentif Nakes Bireuen senilai 1,2 Miliar dari usulan 2,5 Miliar yang ditransfer pada akhir Desember, berasal dari DAK non Fisik.

“Terjadi keterlambatan karena harus kembali menunggu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) baru, jadi untuk Tahun 2020 Kadinkes akan mencairkan 1 Bulan dulu, selanjutnya harus menunggu PMK baru,” demikian disampaikan oleh Teuku Mubaraq berdasarkan keterangan dari Kadinkes

Sementara kata Mubaraq untuk Tahun 2021 akan dicairkan sebelum Lebaran Idul Adha yang akan direalisasikan dari Bulan Januari hingga April.

“Informasi yang kami terima dari Kadinkes Insentif Nakes penanganan Covid19 akan dicairkan sebelum lebaran ini, saat ini sedang proses pencairan di DPKKD,” lanjut Mubaraq

Perlu diketahui, lanjut politisi Golkar ini, Insentif yang dibayarkan tidak bersifat flat tapi sesuai dengan trend pasien covid19 yang dirawat di rumah sakit.

“Proses verifikasi tidak serta merta Pihak rumah sakit dan dinkes saja, namun terlibat juga inspekorat, Insentif khusus kepada nakes yang menangani covid, jadi tidak semua mandapat Insentif,” pungkas Teuku Muhammad Mubaraq (004)