Daerah  

Dana Desa Mulai Cair, Keuchik di Bireuen Diminta Percepat Pengajuan

Ir. Mukhtar Abda

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kucuran Dana Desa (DD) untuk 609 Desa di Kabupaten Bireuen Tahun 2024 dengan total 448 Milyar mulai dicairkan, namun masih banyak juga Desa yang belum melakukan pengajuan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Ir Mukhtar, MSi pada Kamis 14 Maret 2024

Sebagian desa sudah mengajukan usulan pencairan, namun baru satu desa yang DD nya sudah dicairkan yaitu Desa Meunasah Mesjid, Peudada.

Dalam hal ini Kadis DPMGP-KB meminta Gampong yang belum melakukan pengajuan, agar segera memenuhi syarat administrasi untuk pencairan Dana Desa Terminal pertama Tahun 2024.

“Kita minta Keuchik segera memenuhi syarat administrasi pencairan dana desa termin pertama 2024, kami imbau Keuchik yang belum membuat pengajuan dan melengkapi syarat agar bisa secepatnya mengajukan ADD dan DD ini sesuai ketentuan di dalam peraturan Bupati,” pinta Ir. Mukhtar Abda

Kadis menyebutkan pengajuan ADD dan DD dapat diterima di Kantor DPMGP-KB paling lambat 22 Maret 2024 mendatang.

Lanjutnya, sebagian desa sudah mengajukan usulan pencairan, namun baru satu desa yang DD nya sudah dicairkan yaitu Desa Meunasah Mesjid, Peudada.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang alokasi dana desa setiap desa, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun 2024, untuk Bireuen ada 21 desa memperoleh DD mencapai Rp 1 miliar lebih,” ungkap Wakil Bupati Bireuen Periode 2012-2017 tersebut

Selain itu ada 73 desa mendapatkan tambahan Dana Alokasi Afirmasi, dan 78 desa lainnya juga mendapatkan tambahan Dana Alokasi Kinerja.

“Tambahan Dana Alokasi Afirmasi maupun Dana Alokasi Kinerja sebagai dana tambahan berdasarkan penilaian tim dari Kementerian Keuangan berpijak laporan melalui aplikasi,” beber Ir. Mukhtar Abda

Ia berharap Desa-desa yang memperoleh dana tambahan Kinerja maupun Afirmasi, harus mampu menggunakan sebaik mungkin dan mempertanggungjawabkannya.

“Kepala Desa arus mempedomani petunjuk penggunaan dana desa sebagaimana mestinya dan juga Peraturan Bupati Bireuen,” pungkas Ir. Mukhtar Abda (Red)