Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Demi Biaya Sekolah Anak, Pria di Aceh Nekat Jual Ganja

@sindonews

LINTAS NASIONAL – PIDIE JAYA, Seorang ayah rela melakukan apa saja demi kesuksesan anaknya dalam menempuh pendidikan, hal itulah yang dilakukan seorang ayah di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, FZ (46) yang nekat menjual narkoba jenis ganja kering.

Bukan hanya untuk biaya sekolah anaknya, namun pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini juga semata untuk kebutuhan sehari hari keluarga. Namun, perbuatan sang ayah itu tercium oleh jajaran Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya, dan membekuknya bersama rekannya berinisial MY (33) saat bertransaksi narkoba jenis ganja kering.

Dikutip dari sindonews Keduanya merupakan warga Kecamatan Pante Raja. Kedua pelaku ini dibekuk oleh polisi saat membawa pulang sekitar 5Kg lebih ganja kering yang siap edar dari arah Kabupaten Bireun menuju ke Kabupaten Pidie Jaya, tepatnya di kawasan Bandar Dua Ulee Glee.

Kasat Resnakoba Polres Pidie Jaya, Iptu Mulyadi menyebutkan, pada hari Rabu 2 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 Wib di kawasan Jalan Medan Banda Aceh di Gampong Meugit Sagoe, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar ganja kering.

“Kedua tersangka berinisal MY (33) pekerjaan wiraswata dan FZ (46) pekerjaan nelayan ditangkap dan dari tangan pelaku mengamankan lima paket besar narkoba jenis ganja kering yang terbungkus dengan kantong plastik biru dengan berat 5,4 kilo gram dan satu unit sepeda motor bernomor polisi bl 3268 pas milik tersangka serta satu unit handphone milik tersangka MY,” katanya.

Di depan polisi, kedua tersangka mengaku sudah lama melakukan profesi sebagai pengedar ganja di kawasan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh bahkan ganja dari tangan mereka biasanya di jual kepada para nelayan.

Pelaku FZ (46) kepada polisi mengaku, menjual ganja kering ini dengan sistem bentuk paket kecil dan besar dari harga satu paket Rp10.000 hingga mencapai Rp50.000 dan tergantung permintaan pembeli.

Dari satu kilo gram ganja kering siap edar ini yang di beli di kawasan Kabupaten Bireuen harganya Rp400.000. Maka saat di jual dengan edaran paket tersangka mendapat ke untungan satu kilo gram ganja ini Rp200.000-Rp300.000.

“Semua hasil penjual ganja ini untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak. Ini di lakukan karena biaya saat melaut tak mencukupi kebutuhan keluarga,” tuturnya kepada polisi.

Kedua tersangka akan dijeratdengan pasal 111 ayat 2 ancaman pidana kurangan penjara minimal lima tahun maksimal dua puluh tahun. Sementara untuk tersangka FZ, itu merupakan kedua kalinya ditangkap dalam kasus yang sama. (Red)