Iklan Lintas Nasional

Diabaikan Pemkab, Akhirnya Bunga Cari Keadilan ke Polres Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kasus dugaan penelantaran anak dari istri siri yang dilakukan oleh oknum ASN yang juga merupakan Pimpinan di salah satu Instansi Pemkab Bireuen dilaporkan ke penegak Hukum.

Pasalnya menurut pengakuan dari perempuan yang diduga korban kebejatan Oknum ASN tersebut sudah dilaporkan ke pihak Pemkab Bireuen sejak bulan Februari 2023, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut sehingga dirinya membuat laporan ke Polres Bireuen.

“Saya kecewa dengan sikap Pemkab Bireuen, surat yang saya layangkan ke bidang BKPSDM belum kunjung diproses, sehingga harus mencari keadilan ke penegak hukum,” ujar perempuan tersebut pada Rabu 12 Juli 2023

Bunga yang masih berusia 21 Tahun itu (nama samaran, red) mengungkapkan sudah membuat laporan ke Polres Bireuen pada 3 Juli 2023 lalu dan sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor STTLP/132/VII/Polres Bireuen/Polda Aceh.

“Sudah diproses laporannya, bahkan pihak Polres sudah memanggil beberapa orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” ungkap Bunga

Bunga melaporkan M yang juga mantan Dosennya itu dengan dugaan Tindak Pidana Terhadap perkawinan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 atau UU23 Tahun 2004 pasal 49 tentang penghapusan KDRT.

Terlapor yang berinisial M yang diduga melakukan Tindak Pidana Penelantaran Anak sejak bulan Januari 2023 sebagaimana tercantum dalam surat bukti penerimaan laporan.

“Saya hanya mencari keadilan ke penegak hukum, karena M telah menelantarkan darah dagingnya dengan tidak menafkahi dari Januari 2023 hingga saat ini, saya dan anak saya sangat dirugikan atas kelakuan M yang menjabat Kepala Kesbangpollinmas Bireuen itu sehingga melaporkan ke Polres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya

Dengan nada sedih mantan atlit peraih emas di PORA itu mengatakan sangat kecewa dengan pihak Pemkab Bireuen, padahal di aturan jelas-jelas disebutkan sanksi untuk ASN yang melakukan pernikahan siri apalagi menelantarkan anaknya.

“Sebagai masyarakat biasa dan orang miskin apakah saya dan bayi saya tidak berhak mendapat keadilan,” tanya bunga

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen Zaldi AP, S.Sos yang dikonfirmasi media ini pada Senin 10 Juli 2023 terkait tindak lanjut kasus ASN nikah siri dan dugaan penelantaran anak mengatakan akan segera memproses laporan itu.

“Akan segera diproses, namun untuk lebih lanjut tanyakan saja ke Sekda,” ujar Zaldi singkat

Sekda Bireuen Ibrahim Ahmad tidak merespon konfirmasi lintasnasional.com. terkait tindak lanjut laporan itu (M. Reza)