Daerah  

Didampingi 13 Pengacara, GERAM Gugat Plt Gubernur Aceh ke Pengadilan 1 Triliun

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh.

Gugatan “class action” tersebut didaftarkan kuasa hukum penggugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

M Arif Hamdani, kuasa hukum penggugat, mengatakan dirinya mewakili 24 masyarakat menggugat Gubernur Aceh terkait surat edaran pasangan stiker BBM subsidi.

“Kami, 13 pengacara mendapat kuasa dari 24 masyarakat Aceh mendaftarkan gugatan class action terkait surat edaran Gubernur Aceh menyangkut kebijakan pemasangan stiker BBM subsidi di kendaraan bermotor,” kata M Arif Hamdani.

Syakya Meirizal, juru bicara penggugat, mengatakan pihaknya menggugat Gubernur Aceh karena mengeluarkan surat edaran pemasangan stiker BBM subsidi. Pemasangan stiker tersebut dinilai melampaui kewenangan Gubernur Aceh

“Kewenangan tersebut seperti soal pajak kendaraan. Dalam surat edaran disebut kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak tidak bisa membeli BBM subsidi. Padahal, pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam undang-undang tersendiri,” kata Syakya Merizal.

Menurut Syakya, surat edaran tersebut bukanlah produk undang-undang. Sifat surat edaran tersebut hanyalah imbauan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanan surat edaran seperti undang-undang.

“Seperti kendaraan bermotor yang tidak ditempeli stiker, tidak bisa membeli BBM subsidi. Praktik ini merugikan masyarakat Aceh yang ingin mendapatkan BBM subsidi dari pemerintah,” kata Syakya Merizal.

Selain itu, Syakya Meirizal menyebutkan dalam surat edaran tersebut ada perbuatan yang merendahkan martabat masyarakat Aceh. Di mana dalam stiker disebut “Premium bukan untuk masyarakat pura-pura miskin”, dan “Solar subsidi bukan untuk penimbun jahat”.

“Selain Gubernur Aceh, kami menggugat Pertamina dan Hiswana Migas Aceh, selaku tergugat dua dan tiga. Kami memohon majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada masyarakat Aceh Rp1 triliun,” kata Syakya Meirizal. (Red)