LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA,
Program Keluarga Harapan (PKH) sejatinya diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu, hal itu membuktikan keseriusan pemerintah dalam membantu meningkatkan kwalitas ekonomi warga negara Indonesia.
Nah, bicara soal penerima, hendaknya program tersebut harus tepat sasaran sesuai dengan data yang akurat tanpa ada tebang pilih, sehingga polemik pemerima PKH tidak bermunculan.
Namun yang terjadi di Aceh Utara Istri Keuchik atau Kepala Desa Buket Padang kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara diduga sudah berulang kali menerima bantuan PKH yang disalurkan melalui Kantor Pos.
Informasi yang diperoleh media ini pada Senin 11 September 2023 terdapat seorang istri Keuchik di Buket Padang kecamatan Tanah Jambo Aye diduga mengambil Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah berulang kali.
“Ia benar, ada orang yang mampu menerima Program PKH, diduga Istri Keuchik Buket Padang sudah berulang kali menerima bantuan untuk masyarakat miskin itu, padahal ia tidak layak menerima karena dianggap mampu kasian yang belum mendapatkan,” ujar salah satu warga setempat
Sementara itu Ketua Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tanah Jambo Aye Shinta mengatakan, Kepala desa dan perangkat Desa lainnya tidak diperbolehkan menerima bantuan PKH karena sudah memiliki gaji apalagi dianggap berkecukupan.
“Uang bantuan yang telah dikirimkan oleh kementerian langsung cair ke rekening KPM PKH tidak melalui pendamping maka hal tersebut merupakan tanggung jawab si penerima,” melalui pesan singkat WhatsApp
Namun, kata Shinta pihaknya hanya dapat melaporkan kondisi dan keadaan KPM PKH kepada Korkab dan operator SiKS NG di kabupaten untuk mengambil tindakan KPM PKH tersebut apabila terbukti secara valid hasil temuan di lapangan.
Sementara itu Keuchik Buket Padang kecamatan Tanah Jambo Aye Zainuddin bungkam terkait Istrinya salah satu penerima PKH, bahkan ia mereject telepon masuk awak media.
Dikutip dari beberapa sumber, bagi warga penerima PKH yang mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang undang 13 tahun 2011 seperti yang dijelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA yang berbunyi:
Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Munawir)