Diduga Langgar Netralitas Pemilu, Kepala Kemenag Bireuen Dilaporkan ke KASN

Baihaqi

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Panwaslih Bireuen telah mengeluarkan status terhadap Kepala Kantor Kemenag atas Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh salah satu warga.

Kepala Kantor Kemenag Bireuen H. Akli beserta jajarannya diduga telah mengkampanyekan oknum Caleg DPRK Bireuen dan caleg DPRA dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi kepada Lintasnasional, pada Kamis 1 Februari 2024 mengatakan berdasarkan pemberitahuan status laporan, dari 5 oknum yang dilaporkan Dua orang diantaranya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga terlibat melakukan Kampanye memenangkan oknum Caleg tertentu.

“Panwaslih Bireuen mengambil kesimpulan dari hasil pemeriksaan melaporkan Kakankemenag Bireuen dan Kepala MIN 13 Bireuen ke KASN,” ujar Baihaqi

Sedangkan 3 terlapor lainnya tuturnya, yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Makmur dan dan 2 Caleg PKB tidak terbukti sebagaimana laporan yang disampaikan oleh warga Bireuen tersebut ke Panwaslih Bireuen pada 8 Januari 2024 lalu.

“Berdasarkan ketentuan, paling lama 2 hari setelah laporan yang disampaikan, Bawaslu dalam hal ini Panwaslih Bireuen harus menyusun kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dan jenis dugaan pelanggaran, kemudian setelah penelitian dilakukan, Panwaslih Bireuen melakukan pleno atas laporan tersebut,” jelas Baihaqi

Selanjutnya, sebut Baihaqi karena laporan yang disampaikan oleh warga Bireuen tersebut diputuskan dalam pleno memenuhi unsur dugaan pidana Pemilu maka selanjutnya disampaikan untuk dibahas di Sentra Gakkumdu Bireuen yang terdiri dari unsur Panwaslih Bireuen, unsur Polres Bireuen dan unsur Kejari Bireuen.

“Dalam beberapa pembahasan yang dilakukan, kasus tersebut dihentikan karena dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disankakan dalam laporan, sehingga proses tindaklanjut tidak lagi berada dalam kewenangan Sentra Gakkumdu Bireuen,” imbuhnya

Pun demikian sebut Baihaqi, dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu, kasus tersebut memenuhi unsur Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sehingga berdasarkan pleno di Panwaslih Bireuen, 2 oknum yang diduga terlibat berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang disampaikan dalam laporan, Panwaslih Bireuen telah meneruskannya ke KASN,” pungkas Baihaqi

Panwaslih akan Dilaporkan ke DKPP

Selain itu Baihaqi juga menanggapi terkait adanya informasi akan dilaporkan Panwaslih Bireuen ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh pelapor kasus Kemenag dengan alasan tidak menerima salinan putusan.

“Berdasarkan ketentuan, Panwaslih Bireuen hanya diharuskan menyampaikan status laporan kepada pelapor. Dan itu telah disampaikan kepada pelapor itu sendiri melalui surat. Memang Panwaslih Bireuen mengakui terjadi kekeliruan dalam penyampaian status laporan, akan tetapi hal tersebut sudah dikoreksi dan disampaikan ulang,” jelas Baihaqi

Baihaqi juga mengatakan rencana pelapor untuk melaporkan Panwaslih ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak profesional, pihaknya tidak keberatan.

“Bagi Panwaslih Bireuen rencana yang akan dilakukan patut diapresiasi karena itu bagian dan juga menjadi perhatian pelapor kepada Panwaslih Bireuen agar terus bekerja sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku,” bebernya

Secara prinsip, kata Baihaqi Panwaslih Bireuen akan tetap menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan. Untuk itu, jika masyarakat mendapatkan dugaan pelanggaran pemilu di lapangan silahkan sampaikan kepada kami, bisa melalui PPG, Panwascam atau Panwaslih Bireuen.

“Kita berharap kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi penyelengaraan pemilu di Bireuen khususnya, agar tercipta pemilu yang berkualitas. Disamping itu, Panwaslih Bireuen juga berharap agar masyarakat juga ikut mengawal kerja-kerja yang Panwaslih Bireuen lakukan untuk mencegah terjadinya kekeliruan di lapangan,” pungkasnya (AN)