LINTAS NASIONAL – RIAU, Dinas Kesehatan (Diskes) kota Pekanbaru dan Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina dilaporkan ke Polda Riau oleh keluarga almarhumah Ny W, Rabu 14 Oktober 2020.
Laporan ini buntut dari dugaan bahwa Ny W yang diketahui meninggal pada 28 September 2020 dan negatif Covid-19 dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Laporan ke Polda Riau itu dilakukan langsung oleh anak Ny W bersama kuasa hukumnya Suroto. Suroto mengatakan selain melaporkan dugaan manipulasi data Ny W, pihaknya juga melaporkan dugaan pidana khusus. Namun, ternyata laporan itu tidak dapat dilakukan bersamaan.
“Mungkin besok kita ke Direskrimsus,” terangnya.
Dipaparkan Suroto, RS Ibnu Sina dan Diskes Pekanbaru diduga melanggar pasal 263,267 KUHP, pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 55 UU No. 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 A UU no 19 thn 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 2 dan 3 UU No. 31 thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dugaan manipulasi data, laporan itu juga lantaran tak kunjung dipindahkannya makam Ny W dari pemakaman khusus Covid-19 ke pemakaman umum oleh pihak terkait.
Sementara dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari dari keluarga almarhumah Ny W itu.
“Iya, tadi pagi keluarganya melapor. (Terlapor) Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru,” terangnya.
Dari informasi yang dirangkum, almarhumah kala itu dibawa ke rumah sakit oleh keluarga karena sakit dan tak sadarkan diri.
Sesampainya di RS Ibnu Sina almarhumah diperiksa dan divonis mengalami gagal ginjal. Sedangkan saat diperiksa paru-parunya bersih dari gejala Covid-19.Dengan diagnosa itu almarhumah diharuskan untuk melakukan pencucian darah.
Namun upaya itu gagal dilakukan karena darah pasien telah menggumpal sehingga mengganggu sejumlah organ lainnya, termasuk paru-paru.
Selanjutnya, petugas medis kembali melakukan pemeriksaan paru-paru pasien dan ditemukan bercak sehingga pasien dipindahkan untuk dirawat di ruang isolasi dan dilakukan uji swab karena ada indikasi Covid-19.
Upaya cuci darah dilakukan kembali namun kala itu pasien koma dan naas pasien menghembuskan nafas terakhirnya kala itu. Namun sebelum meninggal dunia, hasil swab pertama keluar dengan hasil negatif. Sehingga keluarga meminta almarhum di bawa pulang dan makamkan secara normal.
Namun permintaan keluarga itu tidak mendapat izin dari pihak RS dengan alasan swab kedua belum keluar hasilnya.Namun karena hasil swab kedua tak kunjung keluar, maka pihak keluarga mengikhlaskan pasien dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19.
Tak lama hasil swab kedua pun keluar dengan hasil negatif.Namun, pada 30 September 2020, keluarga pasien mendapatkan laporan bahwa pasien masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia dengan umur 62 tahun, padahal umur pasien 66 tahun.
Keluarga juga menemukan kejanggalan lain yakni pasien dinyatakan meninggal pada 26 Septermber 2020 oleh Diskes Pekanbaru, padahal meninggal pada 28 September.
Bahkan diberitakan meninggal tanggal 30 oleh media gugus tugas Covid-19.Keluarga juga telah mengkonfirmasi hal ini pada Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, rumah sakit. Dan hasilnya pasien memang masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Dikutip dari halloriau.com pada Rabu 14 Oktober 2020 keluarga almarhumah, Zulkardi, mengatakan tidak sedikit orang di Pekanbaru yang merasakan hal serupa.
Bahkan, katanya, ada sekitar 10 warga yang mengaku mengalami hal yang sama.Namun pihak RS mengaku itu adalah faktor kesalahan menginput data pasien Covid-19.
“Jumlahnya ada 10 orang masyarakat yang bernasib sama diperlakukan pihak rumah sakit,” tegas Zulkardi.
Meski ada pembelaan dari pihak rumah sakit, dengan menyebut unsur salah input, namun, kata Zulkardi, ada dugaan unsur kesengajaan, karena jumlahnya lebih dari 1 pasien.
“Kuat dugaan, tidak ada unsur salah input, tapi unsur kesengajaan. Karena laporan yang dilaporkan daftar pasien yang positif meninggal, semuanya ada datanya di kita, Kita ingin ungkap permasalahan ini, agar Pekanbaru lepas dari zona hitam,” terang Zulkardi.
Terkait alasan salah input data, Zulkardi menjelaskan bahwa sebelum itu dirinya sempat dipanggil pihak ILC di TV One beberapa waktu lalu.
Bahkan, dia menambahkan hasil konfirmasi dengan pihak Dinas Kesehatan, menyatakan masalah ini kesalahan input data.
“Dulu pernah dipanggil ILC, hasil konfirmasi Dinkes, mereka mengatakan bahwa salah menginput data. Ini tidak masuk akal, kalau satu tak masalah, ini lebih dari satu,” tutur Zulkardi lagi.
Menurut Zulkardi, permasalahan ini ada permainan di belakang layar yang sengaja memanfaatkan bencana Covid-19 ini sebagai ranah korupsi.”Ini ada permainan, ada mafia di balik bencana Covid-19 ini. Sementara hasil test swab pasien keterangan dari Rumah Sakit Ibnu Sina, negatif. Ini sudah kita laporkan ke penegakan hukum Polda Riau,” pungkas Zulkardi. (Riau.com)