Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Diduga Mesum, Bu Dokter dan Pria Beristri Digerebek Warga di Aceh Jaya

Diduga Mesum, Bu Dokter dan Pria Beristri Ditangkap Warga di Aceh Jaya

LINTAS NASIONAL – ACEH JAYA, Warga Desa Ligan Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya mengamankan pasangan yang diduga melakukan khalwat di komplek Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Desa setempat pada Selasa 20 Oktober 2020 dini hari.

Pria yang diamankan tersebut yaitu CR (33) seorang laki-laki warga Kabupaten Nagan Raya berstatus kawin, dan teman wanitanya yakni YM (33), oknum dokter di Aceh Jaya.

Dilansir dari antaranews, Saudi, Keuchik (Kepala Desa) Ligan yang dihubungi, Rabu 21 Oktober 2020 menjelaskan penangkapan pasangan tersebut dilakukan warganya karena timbul kecurigaan keberadaan pasangan yang berduaan di dalam rumah, dan keduanya di boyong ke kantor WH.

“Warga menaruh curiga, kok belum nikah ada pria yang bertamu ke rumah si wanita, dan itu bukan sekali tetapi sudah berulang kali, ” kata Keuchik Saudi.

Ia menerangkan, mengingat status wanita tersebut ber KTP desanya, maka pihak warga mendatangi rumah tersebut.

Bahkan saat warga menanyakan status mereka kata Saudi, pasangan tersebut menyampaikan telah menikah namun saat diminta surat nikahnya, tidak bisa menunjukkannya.

“Karena tidak bisa membuktikan status nikah, akhirnya pasangan tersebut kita bawa ke kantor desa untuk diminta keterangan lebih lanjut,” kata Saudi.

Sementara, Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi melalui Kasi Lidik, Razali membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pasangan yang diduga telah melakukan khalwat di Desa Ligan, Sampoiniet.

Menurutnya, pasangan tersebut di bawa ke kantor Pol PP/WH setelah pihak Desa memberitahukan telah menangkap pasangan yang tidak bisa menunjukkan status pernikahan.

Razali menyampaikan kalau berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tersangka, pihak desa telah menjatuhkan hukum adat desa sesuai dengan kesepakatan Desa dan itu juga dibenarkan oleh kepala Desa setempat.

Ia menjelaskan, untuk kasus ini pihaknya tidak lagi melakukan penyelidikan karena kasus tersebut merupakan kasus khalwat dan ada wewenang pihak desa untuk menyelesaikannya.

“Karena kasus ini telah diselesaikan ditingkat desa seperti dilakukan denda atau hukuman lainnya, maka kasus ini dianggap telah selesai, kedua pasangan tersebut akan di kembalikan ke pihak orang tua mereka masing-masing, untuk dilakukan pembinaan karena pihaknya menganggap kasus tersebut telah selesai,” kata Razali. (antara)