LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Diduga terjadi pungutan liar (Pungli) oleh oknum dari salah satu Instansi yang meresahkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Lapangan Voa/PHR dan Jalan pengadilan Lama Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Sejumlah PKL mengakui tiap hari harus menyetor sejumlah uang, yakni uang sampah 1000, uang parkir 2000, kemudian uang lapak atau retribusi pasar 2000 perhari.
Para pedagang yang ditemui oleh lintasnasional.com mengaku sangat keberatan dengan adanya kutipan yang berdalih uang parkir, padahal itu bukan lapak parkir.
“Kami tiap hari sejak dulu hanya membayar uang sampah dan uang lapak, namun sejak 3 bulan terakhir muncul lagi uang parkir 2000 per hari,” kata salah satu PKL yang berjualan di Jalan Pengadilan lama pada Sabtu 17 Juli 2021
Menurutnya, Oknum yang mengaku dari Dinas Kebersihan tersebut memaksa para PKL untuk membayar uang parkir 2000 begitu juga uang sampah yang senilai 1000, sementara uang lapak dikutip oleh petugas dari Disperindagkop.
“Kami disini sangat keberatan, namun kalau tidak mau membayar maka diancam tidak boleh berjualan lagi, semua terpaksa membayar, mereka berdalih kami berjualan di lahan parkir, makanya disuruh bayar,” lanjutnya
Salah satu padagang lainnya yang berjualan di Jalan Lapangan VOA lama juga mengutarakan hal yang sama, ia harus menyetor uang lapak, uang parkir dan uang sampah tiap hari.
“Kami bayar pajak sampah 1000, lapak 2000, dan uang parkir 2000 yang yang dikutip oleh orang yang berbeda tiap harinya, namun yang diberikan karcis hanya uang lapak yang dikutip oleh petugas yang mengaku dari Disperindagkop,” ujarnya lirih
Sementara uang parkir dan kebersihan dikutip oleh oknum petugas yang mengaku dari dinas kebersihan.
“Kami tidak tahu kenapa uang sampah dikutip 1000 sementara yang menyewa toko hanya dibebankan 10 ribu per bulan, dan uang parkir 2000 per hari, jika kami menolak, mereka membawa salah satu oknum Polisi,” ujar salah pedagang lainnya
Dari pengakuan sejumlah pedagang kaki lima petugas pengutipan uang parkir dan sampah mereka dibekingi oleh salah oknum polisi berinisial M.
“Jika menolak membayar, datang oknum M tersebut membentak kami, daripada ribut-ribut terpaksa kami membayarnya,” ujar pedagang lainnya
Selain itu salah satu pedagang lainnya yang menyewa toko di Jalan pengadilan lama mengakui harus menyetor 150 ribu tiap bulannya juga dengan dalih uang parkir.
“Harus setor 150 ribu per bulan dengan alasan uang parkir karena barang dagangan saya letakkan lewat sedikit dari batas toko, kalau menolak akan dipindahkan,” ujar pedagang rempah-rempah tersebut
Namun berbeda dengan pengakuan pedagang sandal yang menyewa toko di Jalan Lapangan VOA, ia mengakui hanya membayar 10 ribu pajak sampah kepada petugas tiap bulannya.
“Uang sampah 10 ribu dan kami dikasih karcis oleh pengutip,” kata penjual sandal tersebut
Para pedagang meminta pihak terkait agar menertibkan oknum-oknum yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) tersebut.
“Kami tidak tahu kepada siapa kami mengadu, kami minta kepada bapak-bapak yang dikantor yang punya wewenang supaya oknum-oknum itu ditertibkan,” pinta salah satu pedagang sayur
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Bireuen Ismunandar ST MT yang dikonfirmasi lintasnasional.com mengatakan tidak mengetahui ada kutipan yang berkedok uang parkir bagi para pedagang.
“Saya baru dengar ada kutipan uang parkir, karena area pasar tidak ada lahan parkir, yang hendak ke pasar sudah disediakan tempat parkir,” (M. Reza)