LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Napi Narkoba kelas kakap Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen Bin Abdurrahman yang kini mendekam di LP Kutacane Aceh Tenggara setelah dipindahkan dari Lapas Narkotika Langsa kerap bersileweran di luar Lapas.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Darkasyi akhir-akhir ini terlihat di seputaran Lhoknibong Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.
“Darkasyi sebulan terakhir ini sering berada di rumahnya didesa Matang Kruet dan juga Grong-Grong Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur padahal Hukuman Darkasyi itu belum jatah bebas dan ini patut dipertanyakan,”ungkap sumber tersebut.
Berdasarkan penelusuran Redaksi LintasNasional.com di Website resmi SIPP PN Tanjung Balai, Darkasyi sebelumnya pada tahun 2014 lalu divonis 9 Tahun 6 bulan Penjara dalam kasus 20 Kilogram Sabu dan ditambah lagi dengan kasus Tindak Pidana Pencucian uang dengan vonis hukuman penjara 2 Tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Proses vonis terhadap Darkasyi ini dilakukan oleh PN Negeri Tanjung Balai Sumatera Utara pada 3 juni 2014 terkait kepemilikan Sabu sementara itu terkait kasus TPPU diputuskan pada 22 Desember 2014.
“Pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dan Lapas Kutacane mesti menjelaskan kenapa Napi sekaliber Darkasyi ini bisa berkeliaran diluar penjara, ini tidak bisa dibiarkan dan mencoreng marwah penegakan hukum,” ujar sumber tersebut Pada Minggu 4 Mei 2020.
Terkait informasi tersebut, Lintasnasional.com belum memperoleh informasi dari pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dan pihak Lapas Kutacane. (Red)