Dilapor Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Indra Tunjuk YARA Sebagai Kuasa Hukum

LINTAS NASIONAL – NAGAN RAYA, Terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya H. M. Jamin Idham, SE, yang diduga dilakukan oleh akun media sosial (Medsos) Facebook milik Teuku Raja Indra (TRI) yang bernama asli Teuku Candra Kirana. Telah dilaporkan ke Polres Nagan Raya oleh tim Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya dengan surat laporan Polisi Nomor: LP-B/50/IX/RES.7.4/2020.

Laporan Polisi tersebut dilaporkan pada hari Selasa 8 September 2020 atas dugaan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh TRI Pada tanggal 11 September telah di panggil untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Nagan Raya.

Untuk menghadapi laporan tersebut, TRI meminta Pendampingan Hukum pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) agar terlindungi hak-haknya selaku terlapor dalam proses pemeriksaan tersebut.

Kedatangan TRI ke Kantor YARA di Banda Aceh di terima oleh Muhammad Zubir, SH yang merupakan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya untuk mendengarkan kronologisnya serta memberikan pandangan hukum terdahap TRI.

“Benar bahwasanya TRI meminta Bantuan Hukum kepada YARA, setelah kami mendengarkan kronologi permasalahan hukum nya dan langsung pada hari ini juga kita buatkan Surat Kuasa Khusus” sebut Zubir yang juga merupakan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya.

Zubir menjelasan kasus tersebut tergolong unik, dimana, TRI adalah salah satu Timsesnya pada saat pemenangan Bupati dan Wakil Bupati, TRI merupakan Bendahara Umum dalam struktur WAREH JADIN,

“Kasus ini unik jika kita kajin secara politik, ada ketidak puasan timsesnya yang mencoba untuk di perhatikan, dari tindakannya malah dilaporkan,” Jelas Zubir.

Zubir juga sangat menyayangkan sikap Bupati Nagan Raya yang melaporkan masyarakatnya sendiri, terlebihnya lagi ini adalah tim inti pemenangannya.

“Kita sangat menyayangkan sikap Bupati Nagan Raya yang terlalu gegabah untuk membuat laporan dengan tidak dipanggil dulu untuk di bicarakan secara kekeluargaan. Apalagi TRI adalah tim inti pemenangannya sendiri yang pada waktu itu merupakan Bendahara Umum saat Pilkada 2017, seharusnya Bupati sebagai seorang pemimpin memanggil TRI terkait postingan nya di Media Sosial dan menasehatinya, bukan langsung melaporkan nya.” Terang Zubir

Zubir berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi kepada Masyarakat yang ada di Nagan, dan meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan medsos sebagai kritikan, sehingga menjadi menjadikan medsos sebagai sarana penyampaian aspirasi.

“Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi di Nagan, di mana penguasa memakai kekuasaanya untuk menindak Rakyatnya bukan sebaliknya, dan semoga Bapak Bupati terketuk hatinya untuk memaafkan TRI, dan kepada masyarakat Nagan Raya juga harus bijak menggunakan medsos. dimana medsos adalah media baru di awal era globalisasi menjadi ajang penyampaian aspirasi,” pungkas Zubir (Red)