Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

Dinas Peternakan Bireuen Bungkam Terkait Dugaan Manipulatif Recording Bantuan

Ist

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bireuen drh. Liza Rozana menolak memberi tanggapan terkait dugaan tak sesuai mekanisme dalam penyaluran pengadaan bantuan bersifat khusus untuk 210 masyarakat miskin senilai 2,1 Miliar.

Beberapa kali dimintai konfirmasi oleh wartawan lintasnasional.com Liza Rozana bungkam terkait dugaan manipulatif recording Bantuan Itik dan Ayam Layer untuk 210 KK di Kabupaten Bireuen.

Dari informasi tersebut, lintasnasional.com beberapa kali berupaya menghubungi drh Liza selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengkonfirmasi perihal itu.

Namun, di laman percakapan Whatsapp, drh Liza selalu meminta waktu untuk menjawab, serta terkesan mengalihkan pembicaraan, pun terhitung dari 10 November 2021 sampai dengan kini ia belum memberikan keterangan sepatah katapun terkait hal itu.

Malahan, pada Sabtu 13 November 2021 ia menyalahkan pihak wartawan suka salah-salah dalam menulis. Namun, tudingan itu tak kunjung diklarifikasi.

Di samping itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bireuen, drh Liza Rozana mengatakan, baru itik dan pakan yang sudah selesai disalurkan atau didistribusikan.

“Beri kesempatan kami bekerja sebaik-baik mungkin, kami tidak ingin ada masalah,” katanya via pesan Whatsapp

Namun, setelah proses penyaluran, ketika ditanyai terkait usia itik dan recording Liza Rozana juga tidak memberikan tanggapan.

Pasalnya menurut informasi dari salah satu sumber terpercaya (orang dalam dinas tersebut) pada Kamis 28 Oktober 2021 lalu recording dari pihak rekanan sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelum paket itu ditender.

“Sebelum mengikuti tender pihak rekanan sudah menemukan perusahaan yang bisa menjamin recording,” katanya.

Menurutnya, rekanan sebelum mengikuti tender pihak Dinas sudah meminta dukungan recording dari pihak penyedia.

“Pihak rekanan telah mencari dukungan, dari perusahaan mana itik diambil, sejak awal sudah ditentukan, sebelum mereka tahu siapa pemenang tender. Itu dasarnya,” jelasnya.

Sebelumnya menurut Nazli selaku PPATK sebelum disalurkan ke penerima, pihak rekanan harus melakukan recording (pencatatan) untuk itik selama 90-95 hari dan menyerahkannya ke pihak Dinas.

Namun baru sebulan setelah penandatanganan kontrak, bantuan langsung disalurkan ke penerima

Sebelumnya, Nazli juga selaku PPTK telah menyampaikan bahwa itik yang akan disalurkan berusia 90-95 hari, dan ayam berusia 80-85.

“Terkendala di pencatatan (recording) dari pihak pengadaan barang, dari masa DOD/DOC sampai masa bertelur. Makanannya apa yang diberikan, vaksin apa yang dikasih dari kecil hingga dewasa. Itu yang sedang diusahakan oleh pihak rekanan,” jelasnya.

Sementara itu, kata Nazli, pengumuman pemenang tander bantuan tersebut telah diumumkan pada 24 Agustus 2021. Sedangkan penandatanganan kontrak pada 30 Agustus 2021.

Ia menyebutkan, pasca penandatanganan kontrak dengan pihak rekanan, limit atau masa waktu penyaluran bantuan 100 hari, karena ayam layer setelah diumumkan pemenang tender baru dipesan ke pihak penyedia oleh pihak rekanan.

“Dari DOD/DOC dipelihara oleh pihak penyedia. Dipelihara oleh penyedia selama lebih kurang dari 3 bulan baru disalurkan,” katanya.

Selain itu, Ia menjelaskan awal Oktober bulan ini akan disalurkan ternak itik. Namun recording dari pihak perusahaan secara global. Sementara usia ayam layer yang akan disalurkan berumur 80 sampai 85 hari, untuk usia itik 90 sampai 95 hari.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kontrak kerja tersebut berakhir pada 9 Desember 2021. Namun, sebenarnya pada penandatanganan kontrak paling cepat 33 hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dan paling lambat 85 hari.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan penjelasan PPATK Nazli dengan yang terjadi di lapangan, sehingga patut disinyalir ada permainan dalam penyaluran Bantuan bersifat khusus itu.

Adapun pemenang tender proyek itu CV. Ursula beralamat di Jln. Flamboyan 1 No.163 Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh, CV. Khalid Karya Gruop, Jln. Tgk. H. Affan No.36 Juli Cot Meurak, Bireuen, dan CV.Perdana Kontruksi
Jln.Twk Hasyim Banta Muda Gampong Mulia, Kuta Alam, Banda Aceh. (Adam Zainal)