Daerah  

Dinilai Hambat Bantuan untuk Masyarakat, GeMPAR Minta Bupati Rocky Cabut Perbup BLT Dana Desa

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Peraturan Bupati Aceh Timur No 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Dalam Kabupaten Aceh Timur tertanggal 6 Januari 2021 berpotensi menimbulkan gejolak sosial ditengah masyarakat terutama antara para Keuchik dengan warga.

Gejolak sosial ini berkaitan dengan beberapa ketentuan didalam Perbup No 4 Tahun 2021 yang dianggap krusial dan merugikan masyarakat kategori miskin yang memiliki usaha kecil.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH didampingi Kabid Humas Muhammad Suheri SHI, pada Sabtu 17 April 2021, berdasarkan analisis pihaknya, GeMPAR menilai bahwa Peraturan Bupati Aceh Timur itu telah mengabaikan prinsip keadilan sosial masyarakat dan menghambat sumber pendapatan masyarakat yang berasal dari bantuan Pemerintah akibat dampak Covid 19.

“Keuchik di Aceh Timur rata-rata mengeluhkan berada pada posisi serba salah dan dilematis akibat pemberlakuan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 tersebut, di satu sisi tidak mempersoalkan jika ada warga miskin penerima BLT Dana Desa ada menerima bantuan lainnya misalnya dari bantuan modal usaha seperti UMKM, Pra Kerja dan lain-lain tapi Keuchik tidak berani berbuat banyak karena terbentur dengan aturan Perbup itu,” terang Auzir.

Auzir menilai bahwa ketentuan Pasal 2 huruf a dan b Peraturan Bupati Aceh Timur No 4 Tahun 2021 itu sasaran penerima BLT dana desa /gampong adalah warga miskin yang berdomisili di Desa setempat dan belum terdata sebagai penerima bantuan sosial lainnya salah satunya seperti bantuan UMKM yang berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM.

“Peraturan Bupati AcehTimur ini blunder sekali karena ada warga kategori miskin tapi juga memiliki usaha misalnya anyaman tikar, menjahit, jualan kue dan lain sebagainya, secara otomatis mereka juga layak dan pantas mendapatkan bantuan UMKM karena mereka memang memiliki usaha sehari-hari yang sifatnya home industry.jadi jangan karena mereka mendapatkan bantuan UMKM yang pada tahun 2021 hanya diplot 1,2 Juta per orang dari Kementerian Koperasi dan UKM lalu mereka tidak mendapatkan lagi bantuan BLT 300 per bulan dari dana Desa/Gampong.ini tidak fair dan merugikan masyarakat miskin,” ujar Auzir yang berprofesi Pengacara itu.

Di tengah situasi pandemi Covid 19 ini, seharusnya Bupati Aceh Timur lebih peka dan tidak menghalangi akses bantuan kepada masyarakat melalui Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2021.

“Sekarang beraneka ragam bantuan diberikan kepada masyarakat dari Pemerintah Pusat untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat Covid 19.kenapa pula level Pemerintah di daerah justeru membuat aturan yang merugikan masyarakat, jika tidak sanggup memberi lebih tapi janganlah menjadi penghalang atas bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat khususnya di Aceh Timur apalagi uang bantuan itu sebenarnya adalah uang rakyat juga yang dihimpun dari pembayaran pajak masyarakat tiap tahunnya,” tegas Auzir.

Karena itu, pihaknya meminta dengan sangat hormat kepada Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib untuk melakukan revisi atau mencabut Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2021 itu untuk kemaslahatan dan kepentingan masyarakat banyak.

“Kami yakin Pak Rocky punya jiwa dan tekad untuk menyikapi aspirasi ini dengan baik dan berani untuk merevisi atau mencabut Perbup yang sangat tidak populis ini,” harap Auzir Fahlevi. (Red)