Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Dinkes Bireuen Surati RS hingga Apotek Larang Berikan Obat Cair untuk Pasien

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bireuen telah mengeluarkan surat penghentian sementara penggunaan dan penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup pada Kamis 20 Oktober 2022

Surat yang ditandatangani oleh Kadis Kesehatan Bireuen dr. Irwan bersifat sangat penting dan ditujukan diantaranya kepada RSUD, Direktur RS Swasta, Puskesmas, Pimpinan Klinik, Apotek dan pemilik Toko obat.

Surat yang dikeluarkan Dinkes Bireuen menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait larangan penggunaan obat cair atau sirup untuk anak-anak.

Langkah yang ditempuh untuk mengantisipasi kasus gangguan ginjal akut progresif aptikal pada anak usia 0-18 tahun.

Pihak Dinkes Bireuen meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau syrup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan undang-undang.

“Seluruh Apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai undang-undang,” demikian oleh dr. Irwan

Seperti diketahui merek obat sirup/obat cair yang sudah ditarik BPOM, yaitu;

1. Termorex sirup (obat demam) yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

3. Unibebi cough sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

4. Unibebi demam sirup (obat demam) yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml;

5. Unibebi demam Drops (obat demam), yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml. (M. Reza)