LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Anggota DPR Aceh Teuku Irwan Djohan Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2.
Mantan Pimpinan DPR Aceh periode 2014-2019 iakan dimintai keterangan oleh KPK berdasarkan surat yang diterimanya pada Jumat 22 Oktober 2021.
Politisi NasDem itu akan dimintai keterangan pada Selasa 26 Oktober 2021 mendatang di kantor BPKP Aceh.
Dalam keterangan tertulisnya Irwan Djohan mengucapkan rasa syukur karena dengan pemanggilannya berarti KPK serius menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi di Aceh.
“Alhamdulillah… Hari ini, Jumat 22 Oktober 2021, saya menerima surat dari KPK yang bertanggal 19 Oktober 2021 dengan perihal permintaan klarifikasi dan keterangan, saya bersyukur dengan adanya perkembangan baru ini, yang berarti membuktikan bahwa lembaga KPK tetap serius untuk menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi di negara ini, termasuk di Provinsi Aceh,” sebut Irwan Djohan.
Dalam hal ini ia berharap jika nantinya ada permasalahan dalam pengadaan Kapal Aceh Hebat 1 dan 2 dan terbukti ada pihak yang terlibat korupsi harus di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Dan tentunya saya berharap, semoga bila memang pada masalah pengadaan KMP ACEH HEBAT 1 dan 2 ini terbukti adanya kerugian negara, atau ada pihak-pihak yang menerima sesuatu yang bukan haknya, misalnya menerima suap, memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, maka akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku di republik ini,” ungkapnya
Ia meminta KPK siapapun yang terlibat, baik eksekutif dan legislatif harus mendapat hukuman dan sanksi demi keadilan untuk rakyat Aceh.
“Siapapun dia, apakah saya, atau oknum pimpinan dan anggota legislatif lainnya, atau dari pihak eksekutif seperti Gubernur Aceh, Sekda Aceh, atau anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) lainnya, atau dari pihak dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan, jika memang melakukan tindakan korupsi akan memperoleh sanksi demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh,” pungkas Irwan Djohan
Seperti diketahui KPK juga memanggil Tiga pimpinan dan anggota DPR Aceh lainnya serta sejumlah Bupati dan SKPK di Aceh (AN)