LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, HM (40) warga yang ber KTP di salah satu desa di Kecamatan Kutaraja Banda Aceh ditangkap Polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap SU (41), warga desa yang sama. peristiwa ini menimpa korban pada hari Senin 20 April 2020 sekitar jam 03.00 WIB dini hari dirumah Korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK , MH didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK mengatakan bahwa korban SU pada saat itu sedang tertidur dikamarnya.
“Korban pada saat kejadian sedang tertidur lelap dikamarnya, tiba-tiba pelaku HM langsung masuk kerumah korban dan menuju ke kamar serta melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara meraba – raba bagian sensual tubuh korban,” ucap Kasat Reskrim.
Kemudian korban secara tiba – tiba terbangun dari tidurnya dan mencoba mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu dalam posisi tidak menggunakan busana, namun pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban, tambah Kasat Reskrim.
“Karena korban takut dianiya oleh pelaku, korban berteriak meminta bantuan tetangga, namun pelaku berhasil tancap gas alias telah melarikan diri. Akan tetapi korban sudah mengenali pelaku yang merupakan tetangga korban,” tutur Taufiq.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 20 April 2020 guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Berdasarkan LPB yang dilaporkan oleh korban, kami membentuk tim untuk mengungkap keberadaan pelaku dengan melengkapi mindik sesuai dengan prosedur hukum,” kata Taufiq.
Keberadaan pelaku akhirnya tercium oleh personel PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Kanit PPA beserta personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HM pada hari Jumat 15 Mei 2020 di kawasan Komplek Budha Suchi , gampong Panteriek, Banda Aceh, ujar Taufiq.
Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan, pungkas AKP M. Taufiq. (Red)