LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menggelar Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundry dengan Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun alias liyun (38) warga Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Sidang tersebut digelar secara online pada Jumat 8 Mei 2020, sidang itu diketuai oleh Majelis Hakim T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimun SH dan Bob Rusman SH.
Hakim menggelar sidang tersebut dalam ruang sidang di PN melalui video Conference Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Permana SH mengikuti di ruang sidang Kantor Kejari Aceh Utara.
Sementara Aliun mengikuti sidang tersebut dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhoksukon.
Persidangan Kasus TPPU atas terdakwa Aliun Mursafi ini merupakan rangkaian pengembangan pihak BNN dari kasus kepemilikan Narkoba 10 Kilogram yang berhasil diungkap BNN di kabupaten asahan pada bulan April tahun 2019 lalu.pada saat itu,sejumlah aset maupun harta Aliun Mursafi sempat disita BNN seperti Mobil Sedan Civic Hatcback Warna Putih termasuk sejumlah sertifikat tanah bahkan BNN pernah melakukan penggeledahan terhadap rumah mertuanya di Desa Pucok Alue Barat Kecamatan Simpang Ulim,Aceh timur.bahkan disebut-sebut hasil print out terhadap salah satu rekening milik terdakwa ditemukan transaksi keuangan mencapai lebih kurang 26 Milyar.inilah yang kemudian mendorong pihak BNN melakukan pengusutan terhadap kasus TPPU tersebut.
Kasus Aliun Mursafi
Aliun Mursafi alias Liyun Alias Muhammad Iqbal bersama 2 rekannya pada tanggal 11 April 2019 diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara di depan Hotel Megasar, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan membawa sabu untuk dibawa ke Medan.Dengan cara dimasukan kedalam goni getah kering menggunakan truk dari dumai yang disopiri oleh Rianto Hutagaol.
Pembacaan sidang putusan terhadap Aliun berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan dan 2 orang lainnya terdakwa sabu dengan barang bukti sebanyak 10 kilogram pada Rabu 11 September 2020.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Aliun Mursafi dan Usman dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan sedangkan rianto hutagaol supir truk divonis 13 Tahun penjara (Red)