
LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Anggota KIP Aceh Timur atas nama Zainal Abidin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersama sejumlah anggota KIP Aceh Timur lainnya yaitu Nurmi Ali,Eni Yuliana,Soryan,dan Faisal.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual/live streaming di Facebook milik DKPP RI pada pukul 9:30 Wib tanggal 13 Januari 2020 itu,Zainal Abidin diberhentikan tetap dari KIP Aceh Timur sedangkan yang lainnya diberikan sanksi Peringatan biasa.
Pembacaan putusan dengan perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020 dipimpin dan dibacakan oleh Ketua Majelis Prof Muhammad sedikit mengejutkan publik di Aceh Timur karena Teradu atas nama Sofyan yang juga rekan Zainal Abidin sebelumnya pada perkara nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020 mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP RI bersama dengan Zainal Abidin tapi pada putusan perkara yang diadukan oleh Sulaiman tersebut,Teradu Sofyan justeru tidak dipecat oleh DKPP RI.
Pada pembacaan pertimbangan Majelis Hakim DKPP RI yang dibacakan oleh salah satu anggota Majelis Hakim DKPP Ida Budhiati dinyatakan bahwa seluruh anggota KIP Aceh Timur itu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu pasal 9 dan 10 serta pasal lainnya Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pengadu, Auzir Fahlevi SH menilai adanya sebuah kekeliruan dan kealpaan Majelis Hakim terhadap status hukum teradu IV atas nama Sofyan dalam perkara sebelumnya yaitu perkara nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020.
“Putusan perkara nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020,Zainal Abidin dan Sofyan itu sama-sama dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP RI tapi dalam putusan terbaru nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020 hanya Zainal Abidin yang diberhentikan tetap alias dipecat sedangkan Sofyan hanya diberikan sanksi peringatan biasa.selaku kuasa hukum pengadu,tentu kami patut mempertanyakan apakah ada human error atau kealpaan dari Majelis Hakim DKPP RI,” jelas Auzir Fahlevi.
Pihaknya kata Auzir akan mengirimkan surat secepatnya kepada Majelis Hakim DKPP terkait putusan kontroversial tersebut. (Red)