DPRA Tunda Hak Angket, Anggota Ancam Mosi dan ‘Gulingkan’ Pimpinan Jika Gagal

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Pengambilan keputusan penggunaan Hak Angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terpaksa ditunda karena rapat paripurna anggota DPRA yang hadir tidak mencukupi kuorum pada Selasa 27 Oktober 2020.

Anggota DPRA yang hadir dalam Paripurna tersebut berjumlah 56 orang, sementara yang dibutuhkan 61 orang, artinya masih butuh lima suara lagi untuk bisa memutuskan/persetujuan penggunaan Hak Angket tersebut.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dalam PP maupun dalam tata tertib kita, paripurna hari ini kita tunda sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam badan musyawarah (banmus) nantinya,” kata Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin

Kemudian Rapat persetujuan Hak Angket pun disepakati untuk dibawa kembali ke Badan Musyawarah (Banmus) atau ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan, hingga disepakati kembali sesuai keputusan Banmus nantinya.

Sebelumnya, pengambilan keputusan penundaan Hak Angket tersebut sempat berlangsung alot setelah adanya pro kontra dari sejumlah peserta rapat.

Anggota DPRA Fraksi PAN Irpannusir menyampaikan keberatan penundaan Hak Interpelasi terhadap Plt Gubernur, yang menurutnya telah bertindak semena-mena dengan kebijakan yang merugikan rakyat, termasuk mengkerdilkan Lembaga DPRA yang merupakan representasi dari 5 juta lebih rakyat Aceh.

Namun Irpannusir tak bisa berkutik setelah forum menyepakati dibawa ke Banmus kembali untuk didalami serta mencari dukungan guna memenuhi kuorum 3/4 atau 61 suara total 81 Anggota DPRA.

Meski Rapat Paripurna tadi berjalan searah, namun Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sempat dibuat tegang setelah pendapat bernada ancaman muncul dari Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP.

Tarmizi tidak mempermasalahkan Hak Angket dibawa kembali ke Banmus lantaran ada beberapa anggota DPRA yang telah menyetujui penggunaan Interpelasi dan Angket sebelumnya, namun hari ini tidak bisa hadir ke Sidang Paripurna lantaran ada yang berhalangan.

“Ada beberapa orang diluar sana yang berhalangan hadir sidang paripurna hari ini, tidak semuanya disiram, mereka ada yang sakit, ada juga yang lagi musibah anggota keluarganya,” ujarnya.

Tarmizi menegaskan akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRA, dalam hal ini Dahlan Jamaluddin (Ketua) dan Safaruddin (Wakil Ketua), bila setelah dibawa ke Banmus kemudian menolak penggunaan Hak Angket.

Ia juga menolak alasan apapun yang menggagalkan Angket terhadap terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Bahkan Tarmizi menegaskan, bila Angket digagalkan, maka dia akan berupaya “menggulingkan” Dahlan Jamaluddin dan Safaruddin dari posisi Ketua dan Wakil Ketua DPRA.

“Setelah dibawa ke Banmus kemudian menolak, menggagalkan Angket ini, maka kami semuanya akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan, untuk diganti dari Ketua dan Wakil Ketua,” demikian tegas Tarmizi. (Red)