LINTAS NASIONAL – BIRUEUN, Polemik Pemotongan Siltap Keuchik dan perangkat desa semakin memanas, Komisi I Dewan Perwakilan Kabupaten Bireuen pun mengeluarkan sikap mendukung penuh APDESI Bireuen menolak pemotongan oleh Pemkab Bireuen dengan dalih tidak cukup Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRK Bireuen, Yufaidir SE ketika mengambil kesimpulan pada audiensi dengan APDESI Bireuen, Rabu 18 November 2020 di aula rapat Badan Musyawarah kantor setempat.
“Kami Komisi I sudah sepakat dengan APDESI dan perangkat gampong, tentang Siltap Aparatur Pemeritahan Desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019,” kata Yufaidir SE.
DPRK Bireuen pun akan menyurati Pemkab Bireuen untuk hadir ke kantor pada Kamis 19 November 2020 membahas siltap 2021 langsung dengan tiga pihak sekaligus, yaitu Komisi I, Pemkab Bireuen dan pengurus APDESI Bireuen.
“Kami Komisi I melalui ketua DPRK Bireuen sudah mengirimkan surat kepada Pemkab Bireuen untuk duduk menuntaskan rencana pemotongan Siltap yang sudah meresahkan Keuchik dan perangkat desa,” tukas Yufaidir.
Perwakilan Keuchik yang dikomandoi oleh Bahrul Fazal M. Puteh menyampaikan perkembangan rencana pemotongan jerih menurut informasi yang berhasil diterima pihaknya menyebutkan dalam KUA-PPAS 2021 yang sudah digodok hanya tertera angka 84 Milar. Sedangkan kebutuhan agar Siltap sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019 adalah Rp 146 Milyar sampai dengan Rp150 Milyar.
APDESI pun mengurai bahwa dana untuk pembangunan bukan saja bersumber pada DAU, masih banyak sumber lainnya, ada Otsus, DAK, DID. Menurut Bahrul Fazah dalih pemotongan Siltap karena kekurangan DAU Siltap sebesar Rp 64 Milyar yang tidak ditransfer oleh pusat pada tahun 2021 adalah tidak rasional dan keliru. Karena DAU Siltap tidak disebutkan dalam PP 11 tahun 2019.
“Informasi yang kita terima 84 Milyar dalam KUA-PPAS yang kami terima, ini sangat menyakitkan, kalau siltap terpenuhi sesuai PP yaitu Rp 146-150 M. DAU 2020 sudah plus DAU stimulus Siltap 819 M, untuk 2021 sebesar 827 M, kenapa tidak cukup?. Sumber APBK bukan hanya DAU, masih ada Otsus, DID dan DAK. untuk pembangunan bukan hanya DAU. Apa yang ditulis di PP Nomor 11 tahun 2019, itu saja yang harus dipenuhi,” kata Bahrul Fazal seraya mengurai permasalahan Siltap dan menyampaikan aspirasi perangkat gampong.
Sementara itu Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Muktar S.Sos atau akrab disapa Ceulangik pada rapat audiensi tersebut sampai ini tidak mengetahui seperti apa isi dalam KUA-PPAS karena belum diserahkan kepada pihaknya. Padahal sudah 2 kali menyurati Pemkab Bireuen untuk segera menyampaikan KUA-PPAS penyempurnaan kepada dewan untuk dibahas, karena limit waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (ABPK) 2021, akhir masa pembahasan ada 30 November 2020.
“KUA-PPAS yang umum sudah kita kembalikan, untuk disempurnakan bila dalam DAU ada belanja yang tidak penting, kita potong. Sudah dua kali kita surati Bupati, tapi belum diserahkan. Kami sudah meminta (surat) tanggal 2 November dan 11 November,” ungkap Ceulangik. (Red)