LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen kembali sorot pembangunan 29 unit ruko di Jl. T. Hamzah Bendahara, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Dr Fauziah Bireuen.
Hal itu disampaikan Teuku Muhammad Mubaraq dalam Rapat Akhir Qanun Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020, Sabtu 14 Agustus 2021 di ruang rapat paripurna DRPK setempat.
Menurut Gabungan Komisi DPRK, pembangunan 29 unit ruko di tanah Perusahaan Jawatan Kerata Api (PJKA) tersebut harus ditindak dengan tegas.
Gabungan Komisi DPRK juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk dapat segera menindak tegas dan melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan ruko PT. Wadah Suci tersebut.
“Bangunan tersebut tidak memiliki IMB (Izin Menderikan Banguann), dan telah mengangkangi Qanun Kabupaten Bireuen No. 7 Tahun 2013 tentang RT-RW Kabupaten Bireuen 2012-2032,” sebut Mubaraq selaku pelopor.
Sementara itu, lokasi tanah PJKA tersebut telah dituangkan dalam Qanun RT-RW No. 7 Tahun 2013, dimana lokasi tersebut digunakan sebagai ruang terbuka hijau dan tidak bisa dialih fungsikan.
Laporan Adam Zainal