LINTAS NASIONAL – MEDAN, Selama 2020, publik diberi sajian persidangan kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, yang penuh drama. Fakta demi fakta, termasuk soal perselingkuhan istri Jamaluddin, Zuraida Hanum, dengan salah satu eksekutor, Jefri Pratama, terungkap di persidangan.
Sidang perdana kasus ini digelar secara online di PN Medan, Selasa (31/3/2020).
Tiga terdakwa, Zuraida, Jefri, dan Reza Fahlevi, tetap berada di rutan. Sementara itu, majelis hakim, jaksa, dan pengacara berada di PN Medan.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini berawal dari masalah rumah tangga Zuraida dan Jamaluddin. Jaksa menyebut Zuraida mengajak Jefri, yang sudah dikenalnya sejak 2018, bertemu di salah satu kafe di Jalan Ring Road Medan.
Zuraida kemudian bercerita kepada Jefri bahwa dia ingin mati akibat masalah rumah tangga dengan Jamaluddin. Jaksa menyebut Jefri yang disebut suka dengan Zuraida menyarankan lebih baik Jamaluddin saja yang mati.
“‘Ngapain kau yang mati, dia yang bejat, kok kau yang mati? Dialah yang harus mati’. Kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi M Jefri Pratama, ‘Iya memang bukan aku yang mati, dia yang harus mati’. Kemudian terdakwa bersama Saksi M Jefri Pratama berencana menghabisi korban, kemudian Saksi M Jefri Pratama mengajak Saksi M Reza Fahlevi,” ucap jaksa.
Setelah itu, Jefri bertemu dengan Reza, yang merupakan adiknya, di salah satu warung dan menceritakan isi pembicaraannya dengan Zuraida. Jefri mengatakan Zuraida curhat soal hakim Jamaluddin yang punya banyak cewek dan kasar.
Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya dimulailah aksi menghabisi nyawa Jamaluddin pada 28 November 2018. Zuraida saat itu menghubungi Jefri dan Reza agar bersiap dijemput menuju rumahnya di Johor.
Setelah tiba di rumah Jamaluddin, Jefri dan Reza diminta bersembunyi. Setelah Jamaluddin pulang dan kemudian tidur, barulah aksi pembunuhan dimulai.
Aksi pembunuhan dilakukan pada 29 November 2019 dini hari ketika Jamaluddin sudah tertidur. Jamaluddin kemudian dibunuh dengan cara dibekap menggunakan sarung bantal.
Jasad Jamaluddin selanjutnya dimasukkan ke mobil dan dibuang di daerah Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang. Mayat dibuang bersama sebuah mobil di kebun sawit di wilayah itu.
Atas perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, 2 KUHP. Sementara itu, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.
Terungkapnya Berbagai Perselingkuhan
Persidangan terus berjalan. Fakta soal adanya perselingkuhan yang diduga dilakukan Jamaluddin semasa hidup hingga perselingkuhan antara Zuraida dan Jefri perlahan-lahan terungkap.
Awalnya, Zuraida bercerita soal kehadiran wanita lain dalam rumah tangganya hingga memicu niat untuk membunuh Jamaluddin. Keluhan soal wanita lain ini beberapa kali disampaikan Zuraida.
Zuraida awalnya bicara soal dugaan perselingkuhan sebagai alasan dirinya merancang pembunuhan saat proses rekonstruksi digelar. Saat itu Zuraida menyebut suaminya berselingkuh dan dirinya merasa dikhianati.
“Suami saya terus-menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain dan dari pertama perkawinan saya. Dia selalu mengkhianati saya,” kata Zuraida Hanum sambil menangis saat rekonstruksi di kompleks OCBC, Jl Ring Road, Medan Sumut, Senin (13/1).
Zuraida menyebut hakim Jamaluddin kerap membawa perempuan lain ke rumah. Padahal saat itu Zuraida mengaku sedang hamil.
Tudingan adanya wanita lain sebagai motif Zuraida menghabisi nyawa Jamaluddin kembali muncul dalam persidangan. Kali ini, Zuraida meluapkan kekesalan hubungan Jamaluddin dengan asisten pribadi (aspri), Cut Rafika. Zuraida menyebut Cut kerap teleponan pada malam hari dengan suaminya semasa hidup.
Luapan kekesalan Zuraida disampaikan pada sidang dugaan pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan, Jumat (24/4). Cut Rafika saat itu menjadi salah satu saksi dalam persidangan.
Zuraida mengaku cemburu terkait komunikasi yang terjalin antara Cut Rafika sebagai aspri dengan Jamaluddin. Dia juga menyebut dirinya pernah memergoki Jamaluddin saat berkomunikasi dengan Cut Rafika saat malam hari.
Hakim sempat mempertanyakan keterangan Zuraida itu kepada Cut Rafika. Namun Cut Rafika membantah dirinya disebut berkomunikasi hingga larut malam dengan Jamaluddin.
Pengacara Zuraida, Onan Purba, menyebut luapan kekesalan Zuraida itu disampaikan karena sakit hati. Selain itu, dia menilai Cut Rafika tidak membantah secara tegas soal komunikasi pada malam hari dengan Jamaluddin.
“Ketika keterangannya itu dikonfirmasi kepada ZH, justru ZH mengatakan ‘Gara-gara dialah hancur hatiku melihat suamiku itu’,” ujar Onan.
Selain itu, Zuraida menuding mendiang suaminya itu kerap menggoda banyak wanita. Bahkan, katanya, Jamaluddin sempat hendak memerkosa putrinya.
“Terhadap anak saya. Yang Pak Jamal masuk ke kamar anak saya, Yang Mulia. Ya, di tengah malam jam satu. Dia mau memperkosa anak saya, dia sudah membuka celana anak saya, Yang Mulia,” ucap Zuraida.
Perselingkuhan bukan cuma antara Jamaluddin dan wanita lain. Perselingkuhan antara Zuraida dan Jefri juga perlahan terungkap.
“Kenapa mesti Ibu pacaran sama Jefri?” tanya hakim kepada Zuraida saat pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya di PN Medan, Jumat (15/5).
“Waktu itu saya dipaksa jalan sama dia untuk mengurus perusahaan. Minta bantu saja sama si Jefri,” ucap Zuraida.
Hakim kembali bertanya soal alasan Zuraida berpacaran hingga berhubungan intim dengan Jefri. Zuraida pun mengaku hubungan itu dilakukan karena Jamaluddin, kata Zuraida, berselingkuh.
Mendengar jawaban tersebut, hakim pun bertanya apakah hubungan dengan Jefri tersebut sebagai balas dendam. Namun, kata Zuraida, apa yang dilakukannya belum bisa mengimbangi perbuatan Jamaluddin.
“Apakah pacaran dengan Jefri ini sebagai balas dendam?” tanya hakim.
“Belum bisa mengimbangi, Yang Mulia,” ujar Zuraida.
Selain itu, terungkap bahwa Zuraida menjanjikan mobil, rumah, hingga kantor pengacara kepada Jefri jika Jamaluddin dibunuh. Zuraida dan Jefri berencana menikah setelah Jamaluddin tewas.
Zuraida juga sempat bercerita soal dirinya yang merasa sakit hati karena pernah disebut Jamaluddin bisa ‘dipakai’ orang. Ada istilah ‘kecap boleh berceceran asal botol kuat’ yang disebut Jamaluddin hingga membuatnya sakit hati.
“Dia juga melanjutkan, katanya ‘kecap boleh berceceran asal botol kuat’,” tutur Zuraida.
Selain itu, hakim juga sempat bertanya soal Jefri ‘nyangkul’ di mobil bareng Zuraida. Hakim juga mencecar Jefri soal berapa kali dirinya pernah masuk ke kamar Zuraida.
“Saudara pernah ‘nyangkul’ sama Zuraida di dalam mobil?” tanya hakim.
“Pernah, di daerah Johor,” tutur Jefri.
Belakangan terungkap kalau ‘nyangkul’ itu merupakan istilah berhubungan intim. Zuraida dan Jamaluddin setidaknya pernah lima kali berhubungan intim. Dua di antaranya dilakukan di mobil. (Red)
Sumber:detik.com