LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Seorang remaja yang menggelar pesta seks di Pidie, Aceh, MA (18), dihukum 100 kali cambuk dan 10 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan zina dengan ABG yang berusia 14 tahun.
Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Rabu 18 November 2020, putusan terhadap MA dibacakan pada Senin 9 November 2020 lalu. Sidang dipimpin hakim yang diketuai A Aziz dengan hakim anggota Ahmad Yani dan Zukri.
Dalam persidangan, MA mengaku telah berzina dengan anak usia 14 tahun sebanyak tiga kali. Anak tersebut diadili dalam berkas terpisah dan dihukum 18 bulan pembinaan di lembaga sosial.
Pengakuan MA berbuat zina disampaikan di bawah sumpah di depan hakim. Majelis menyatakan hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni perbuatan yang dilakukan MA sangat dilarang Allah SWT.
Selain itu, terdakwa sudah melakukan hubungan badan berulang kali dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang serta belum pernah dihukum.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah zina, sebagaimana surat dakwaan kesatu jaksa penuntut umun. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali dan hukuman penjara selama 10 bulan,” demikian putusan hakim.
Alasan hakim memutuskan dua hukuman sekaligus, yaitu terdakwa berzina dengan anak di bawah umur. Bila merujuk pada Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, selain diancam dengan uqubat hudud cambuk 100 kali, hukuman dapat ditambah dengan uqubat ta’zir.
“Menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan sangat meresahkan masyarakat karena dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, maka majelis hakim berpendapat terhadap terdakwa selain uqubat hudud 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir penjara selama 10 bulan,” ujar hakim.
Sementara satu terdakwa lagi, perempuan TM (19) dihukum 100 kali cambuk di depan umum. Putusan terhadapnya diketuk pada Kamis 5 November 2020 lalu.
Sebelumnya, empat ABG lain yang terlibat dalam pesta seks ini sudah disidang dan dijatuhi vonis lebih dulu. Mereka dihukum 18 bulan pembinaan di lembaga sosial karena usianya masih kategori anak.
Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Selasa 17 November 2020, putusan keempat ABG tersebut diketuk pada Senin (2/11). Mereka diadili dalam tiga berkas terpisah.
ABG yang berusia 15 dan 17 tahun diadili dalam satu berkas. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Anak I oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam lembaga, yaitu di Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (LRSAMPK) Darussa’adah Aceh selama 18 bulan. Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Anak II, oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam lembaga, yaitu di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Banda Aceh selama 18 bulan,” putus hakim MS Sigli.
Sementara anak berusia 16 tahun dihukum 18 bulan pembinaan di LPKS. ABG berusia 14 tahun divonis 18 bulan pembinaan di LRSAMPK Darussa’adah Aceh.
Keenam ABG tersebut sebelumnya digerebek warga karena diduga melakukan pesta seks selama 4 hari di Pidie, Aceh, Kamis (1/10) dini hari. Mereka yang digerebek diketahui sudah tidak bersekolah.
“Yang masih anak empat orang sudah putus sekolah dan sudah sering melakukan hubungan tersebut (hubungan badan). Mereka broken home semua,” kata Ferdian kepada wartawan, Selasa (6/10).
ada empat orang masih usia anak yang diamankan. Dari empat orang berusia anak, dua orang perempuan berusia 14 dan 15 tahun diduga terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak. (Red)