Dua Pemuda Tersangka Pencurian di Aceh Utara Mendekam di Sel Tahanan

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, IS (20 tahun) dan DB (22 tahun) diringkus polisi, Sabtu 21 November 2020. Pasalnya, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah di Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH dalam konferensi pers yang juga didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya dan Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah menjelaskan, peristiwa itu diketahui korban (pemilik rumah), Ayu Sarah (26 tahun) ketika ia hendak bangun untuk menunaikan ibadah sholat subuh pada pukul 05.30 WIB.

“Setelah selesai melaksanakan sholat shubuh, saat itu korban merasa aneh kenapa alarm Handphone untuk membangunkan sholat shubuh itu tidak berbunyi seperti biasanya. Lalu korban menuju ke tempat tidur untuk mencari Handphonenya, ternyata dua unit Handphone Android miliknya yang sebelum tidur diletakkan di atas kasur sudah tidak ada lagi, lalu korban mencari disekitar kamar ternyata tidak ditemukan,” ujarnya pada Minggu 22 November 2020.

Saat itu, kata Kapolres, korban terkejut melihat jendela kamar tidurnya itu dalam keadaan terbuka dan telah dirusak dengan dicongkel bagian bawah jendela tersebut. Disitu korban sadar, bahwa dua Handphone Android miliknya telah dicuri. Selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib, korban mendatangi Kantor Polsek Dewantara untuk melaporkan kejadian yang telah menimpanya.

Setelah menerima laporan tersebut, tambah Kapolres, petugas Kepolisian langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kurang dari 24 jam penyidik Unit Reskrim Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

Adapun barang bukti yang disita, yakni satu unit Handphone Android merk Oppo A92 warna hitam nomor Imei 867511052906870, satu unit Handphone Android merk Oppo A3s warna hitam nomor imei 869350039368773 dan satu batang besi stainless model.

Lanjutnya, penyidik mendapatkan barang-barang tersebut di dalam semak belukar halaman belakang salah satu rumah kosong yang beralamat di Dusun Il Desa Tambon Tunong Kec. Dewantara Kab. Aceh

Utara yang mana sebelumnya barang-barang tersebut disembunyikan oleh para pelaku selama tiga atau empat hari ke depannya dengan maksud dan tujuan pelaku supaya situasi benar-benar aman. Lalu, kedua handphone tersebut akan dijual.

“Batang besi stainless model T adalah alat yang digunakan oleh pelaku untuk mengambil Handphone dari balik jendela kamar tidur rumah korban. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini adalah melakukan perbuatan

secara bersama- sama dan bersekutu namun memiliki peran masing-masing, yakni IS merusak dan mencongkel bagian bawah jendela kamar serta mengambil dua Handphone milik korban,” sebutnya.

Sedangkan DB, jelas Kapolres, berdiri di dekat tersangka berinisial IS untuk berjaga-jaga dan memantau situasi. Pengakuan sementara tersangka kepada penyidik, karena masalah ekonomi, yang mana para tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, keduanya terancam maksimal 7 tahun kurungan. (Budiansyah)