Hari Pers Nasional Hari Pers Nasional

Dua Tersangka Curanmor di Lhokseumawe Diringkus Polisi, Satu DPO

LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIk MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat 8 Januari 2021 mengatakan, adapun inisial tersangka yang dibekuk pada Kamis 7 Januari 2021 yaitu, MA, BA warga Kecamatan Muara Satu, sedangkan satu tersangka lain yakni F yang juga warga kecamatan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Minggu 27 Desember 2020 lalu. Tersangka F (DPO) melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam perkarangan rumah
korban merusak gembok pagar dan mematahkan stang sepeda motor. Kemudian, pelaku mendorong motor itu sekitar 10 meter dari rumah ke jalan raya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, datang tersangka MA membantu mendorong sepeda motor tersebut, dan kemudian datang tersangka BA alias Tulang membantu menghidupkan. Setelah berhasil dihidupkan, sepeda motor itu dibawah oleh ketiga tersangka dimaksud.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat yang bahwa pada hari Kamis (7/1/2021) pukul 15.00 WIB, salah satu pelaku MA sedang melintas kearah Banda Aceh tepatnya di Desa Batuphat Timur dengan motor hasil curiannya yang sudah dirubah bentuk,” jelas Kapolres yang juga didampingi Kapolsek Muara Satu, Iptu Muhammad Hadimas.

Setelah berhasil menangkap MA, sebut Kapolres, anggota Satreskrim melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka BA di sebuah bengkel di Desa Batuphat Timur. “Tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi: LP / 01/1/2021/ Aceh / Res Lsmw / Sek Muara Satu, Tanggal O7 Januari 2021,” pungkasnya.

Kapolres menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepmor merek Honda Supra 125 warna Violet Hitam, Noka : MHIJB9 125BK758484, Nosin :JB91E2749869,No Pol BL 6516 DAE.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)